SELATPANJANG, GORIAU.COM - Entah karena perencanaan yang tidak matang terhadap warga yang berhak menerima bantuan kapal dengan bobot 30 GT, yang jelas salah seorang nelayan yang menerima bantuan kapal tangkap, justru menjual kapal yang diberikan pemerintah kepada salah seorang pengusaha di Selatpanjang, Kepulauan Meranti. Pemindahan kepemilikannya ditemukan oleh Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Meranti.

''Kita menemukan adanya satu kapal bantuan pemerintah kepada nelayan ternyata sudah berpindah tangan ke salah satu pengusaha di Selatpanjang. Kita minta pemerintah segera menelusurinya kerena sudah lari dari tujuan pengadaan bantuan kapal tersebut,'' ujar Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Meranti H Amiruddin, Jumat (3/5/2013).

HNSI meminta pemerintah segera melakukan pemeriksanaan mengingat maksud dan tujuan pemberian bantuan kapal adalah untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan bukan untuk memperjual belikan bantuan yang diterima. ''Seharusnya, pemerintah juga selektif terhadap nelayan penerima, paling tidak harus ada penjelasan yang lengkap termasuk larangan menjual kapal bantuan,'' tambahnya.

Pemerintah sebagai pemegang proyek, tambahnya, harus menjelaskan kepada nelayan, maksud dan tujuan bantuan dan ketentuan-ketentuan yang harus mereka ikuti. ''Kalau dijual ke pengusaha, jelas pengusahanya enak saja karena harga kapal bantuan tersebut jadi murah, ini harus diusut dan dikembalikan kepada nelayan. Jika nelayan yang menjual tidak membutuhkan kapal, kan masih banyak nelayan yang sangat memerlukan,'' tegasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti Syafril Nawawi saat dikonfirmasi mengatakan belum menerima laporan adanya penjualan kapal bantuan untuk nelayan. Namun pihaknya akan melakukan penyelidikan jika memang ada hal tersebut. ''Jika terbukti ada penyimpangan akan kita tindak tegas,'' ujarnya. (kpt)