PEKANBARU Dua orang oknum karyawan PT Hutahaean di Rokan Hulu Riau, harus berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran diduga melakukan tindak pidana Pencurian Sepedamotor (Curanmor) di wilayah hukum Polsek Tambusai Rokan Hulu.

Kedua pelaku masing-masing DS dan MS ditangkap jajaran Sat Reskrim Polsek Tambusai sekitar pukul 23.00 WiB, Jumat (22/01/2016) yang lalu.

Keduanya merupakan karyawan PT Hutahean yang berdomisili di Desa Batang Kumu Tambusai yang diduga melakukan pencurian sepeda motor pada hari Kamis (21/01/2016) di kampungnya sendiri.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Rokan Hulu AKBP Pitoyo Agung Yuwono SIK Mhum melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Efendi Lupino kepada GoRiau.com, Minggu (24/01/2016).

"Sesuai dengan laporan ke pihak kami dengan nomor :LP/16/1/2016/Riau/Res rohul/sek Tambusai, kita lakukan pengejaran terhadap pelaku yang sudah kita ketahui identitasnya, dengan surat perintah penangkapan Sp.kap / 04 / I / 2016 / Reskrim, keduanya kita tangkap," jelasnya.

Atas perbuatan kedua pelaku, Polisi akhirnya menjerat keduanya dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP,"Guna pemeriksaan lebih lanjut saat ini keduanya sudah kita amankan beserta barang bukti sepeda motor di Mapolsek Tambusai," pungkas Ipda Effendi. ***