BENGKALIS, GORIAU.COM - Penambangan pasir laut oleh PT Trimarteo di Pulau Babi, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis dipertanyakan anggota DPRD Bengkalis asal Rupat. Pasalnya, Pemkab Bengkalis tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk penambangan pasir di pulau terluar itu.

Seperti disampaikan anggota DPRD Bengkalis asal Rupat, Misliadi,  Sabtu (17/8), ia banyak menerima laporan dari kalangan masyarakat tentang adanya aktivitas penambangan pasir laut di Pulau Babi Desa Tanjung Medang. Penambangan menggunakan tekhnologi canggih dengan alat sedot berkapasitas besar. Setiap hari ribuan kubik pasir laut di Rupat Utara diambil untuk dibawa ke Dumai.

''Saya mendapat laporan dari masyarakat terkait maraknya aktivitas penambangan pasir laut di Pulau Babi. Ternyata setelah kita cek dan konfirmasi benar adanya, penambangan dilakukan PT Trimarteo yang kedudukan perusahaan tersebut tidak jelas,'' ungkap Misliadi.

Lebih jauh politisi PKB ini mengemukakan bahwa rata-rata setiap hari perusahaan ini menyedot pasir Rupat mencapai 1.000 kubik. Ketika masyarakat coba menanyakan perihal izin kepada pihak perusahaan sambung Misliadi, pihak perusahaan mengaku mereka sudah mengantongi izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI.

Ditambahkan Misliadi, penambangan pasir laut di Rupat Utara oleh PT Trimarteo sudah berlangsungs ekitar dua minggu. Perusahaan menggunakan mesin sedot pasir yang canggih dan berasal dari luar negeri. Pasir yang mereka sedot dibawa ke Dumai untuk penimbunan pelabuhan.

''Patut disesalkan, ada perusahaan yang bisa menambang pasir laut tanpa ada rekomendasi dari pemerintah daerah. Yang kita khwatirkan, penambangan itu hanya untuk kepentingan bisnis semata, tanpa memperhatikan aspek lingkungan. Apalagi pulau Babi terletak di jalur lintas Selat Melaka dan merupakan salah satu pulau terluar di Indonesia,'' ujar Sekretaris Komisi II DPRD Bengkalis ini.(jfk)