LANGSA - Seorang pria berinisial MZ (27), warga Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur harus mendekam didalam jeruji besi, karena melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan pistol mainan terhadap seorang pengungsi Rohingya, Asmatullah (18). Lokasi kejadian di kamp pengungsi Gampong Timbang Langsa, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh.

Kapolres Langsa, AKBP Sunarya SIK melalui Kapolsek Langsa Barat, AKP Suparwanto SH, kepada wartawan, Jumat (29/4/2016) menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Kamis (28/4/2016), sekitar pukul 19.00 WIB, di mana saat itu secara diam-diam pelaku datang ke kamp pengungsi Rohingya.

Sesampainya di sana, tersangka langsung masuk ke kamar Asmatullah dan langsung menodongkan pistol mainan ke kepala korban, sehingga korban tidak berdaya. Melihat kesempatan itu, tersangka lalu mengambil dua buah handphone milik korban.

Tidak terima, handphonenya diambil, korban lalu melakukan perlawanan sehingga pelaku berhasil disekap. Dan, kemudian pelaku pun berteriak minta tolong kepada teman-temannya. Mendengar teriakan itu, teman korban datang dan langsung menangkap pelaku.

Kemudian, pelaku bersama dengan pistol mainannya dibawa ke Polsek Langsa Barat, guna proses hukum lebih lanjut." Akibat kejadian itu, diperkirakan korban mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta," pungkas Kapolsek AKP Suparwanto. (ddk)