PEKANBARU, GORIAU.COM - DPRD Kota Pekanbaru, Riau, meminta pihak berwenang untuk menunda sementara proyek pembangunan Puskesmas Pembantu di Kecamatan Limapuluh sebelum ada kejelasan tentang status hukum mengenai tanah.

''Pemerintah daerah harus menjelaskan kepada warga soal status tanah, bukan melanjutkan proyek puskesmas," kata Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Fadri A.R. di Pekanbaru, Rabu.

Pernyataan tersebut terkait dengan Pemkot Pekanbaru membangun proyek puskesmas pembantu di Jalan Tangkuban Perahu, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh, yang diduga mencaplok tanah milik musala setempat, padahal status tanah merupakan hibah.

Namun, warga setempat yang merasa keberatan atas proyek tersebut karena musalla yang ada akan diperbaiki dan diperbesar menjadi masjid untuk kepentingan umat menjalani ibadah.

Meski ada protes warga, pimpinan proyek puskesmas pembantu terus mengerjakan dan saat ini bangunan itu sudah sekitar 30 persen.

Untuk sementara, kata Fadri, pihak berwenang menunda sebelum ada kejelasan soal status tanah milik puskesmas pembantu.

Sebelumnya, lanjut dia, memang lahan itu merupakan hibah dari seseorang untuk dijadikan musala. Namun, belakangan berubah menjadi puskesmas.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu memandang perlu ada bukti berupa sertifikat tanah dan warga harus mengetahui dengan pasti sebelum proyek dilanjutkan.

Menurut dia, bahwa proyek puskesmas dan musala juga untuk kepentingan publik. Jika puskesmas dibangun tanpa ada sertifikat, tentu menjadi masalah hukum belakangan nantinya.

Walau begitu, pihaknya akan mengundang pihak terkait seperti Dinas Kesehatan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk klarifikasi masalah tersebut.

Dalam pertemuan itu pihaknya bersedia sebagai fasilitator antara warga dan Dinas Kesehatan maupun BPN Kota Pekanbaru. ***