PEKANBARU, GORIAU.COM - Calon legislatif (Caleg) di Kota Pekanbaru diminta untuk menghormati hari besar keagamaan, hari raya nyepi yang akan jatuh pada tanggal 31 Maret 2014 mendatang. Caleg diminta untuk tidak memanfaatkan kesempatn tersebut untuk melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.

''Kita berharap caleg dapat memahami aturan main dalam masa tahapan kampanye terbuka ini. Apalagi pada Senin nanti itu kan hari raya nyepi. Kemudian caleg jangan manfaatkan kesempatan ini untuk melakukan kampanye terselubung,'' seru pimpinan Panwaslu Kota Pekanbaru Bustami Ramzi, Sabtu (29/3/2014).

Pihaknya juga menyatakan sudah mengintruksikan kepada Panwaslu kecamatan dan PPL kelurahan untuk melakukan pengawasan aktif pada saat itu. Jika ditemukan lanjutnya, langsung dibubarkan setelah dikooordinasikan ke Panwaslu kota untuk disampaikan kepada kepolisian. Sebab polisi memiliki kewenangan eksekusi pembubaran. ''Sebab sudah pasti bersangkutan tidak mengantongi izin polisi,'' tambahnya

Jadwal yang telah dibuat KPUKota Pekanbaru dan telah sepakait dengan semua partai politik bahwa hari Senin 31 Maret 2014 tidak ada jadwal kampanye rapat umum bahkan dalam bentuk apapun, mengingat pada hari itu merupakan tanggal merah memperingati hari raya nyepi.

Bahkan lanjutnya, jika tetap saja melakukan kampaye maka dapat digolongkan kampanaye diluar jadwal dan ada sanksi pidananya.Saat ini lanjutnya, Panwaslu Pekanbaru tengah meneliti dan menangani lima dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan caleg dan penyelenggara Pemilu. ''Itu hasil rekap sementara dalam tahapan kampanye rapat umum sejak 15 Maret lalu. Setelah semua syarat pelaporan dan temuan lengkap, mulai besok kita sudah harus melakukan klarifikasi terhadap terlapor,'' ungkapnya. (rls)

Punya info menarik di sekitar anda atau ingin berbagi berita silahkan sms ke 081275940999 atau via email: [email protected]