PASIR PANGARAIAN, GORIAU.COM - Bayi yang diperkirakan belum berusia sehari dibuang Ibu kandungnya di Kabupaten Rokan Hulu. Bayi laki-laki masih terbalut ari-ari dan masih merah itu ditemukan Usuptiono, warga Simpang D, Desa Rambah Hilir di atas sofa teras rumahnya, Kamis (9/1/2014) pagi.

Kapolres Rohul AKBP H. Onny Trimurti Nugroho melalui Kapolsek Rambah Hilir Iptu Adi Gunawan membenarkan ada bayi laki-laki yang dibuang oleh orang tuanya. Saat dibuang, kata Iptu Adi, bayi itu baru berusia sekitar 4 jam.

''Saat ditemukan Usuptiono, bayi laki-laki itu diletakan di atas sofa teras rumahnya dengan kondisi dibalut kain panjang warna merah. Bayi ini juga masih dibalut ari-ari,'' kata Kapolsek Rambah Hilir.

Melihat kondisi bayi tersebut, jelas Iptu Adi, selanjutnya saksi melaporkan penemuan bayi kepada Iskandar selaku kepala dusun setempat. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, bayi itu dibawa Usup ke bidan Masrolan di Simpang D.

''Bayi itu sudah mendapatkan perawatan dan dalam keadaan sehat. Beratnya sekitar 2,8 kilo, panjang badan 47 centimeter,'' ujarnya.

Saat ini, tambah Kapolsek Rambah Hilir, bayi malang tersebut sudah dirawat keluarga Usup. Namun begitu, kepolisian tetap melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa orang tua bayi yang tega membuangnya di teras rumah warga.

Atas perbuatannya itu, jelas Adi lagi, orang tua bayi bisa dijerat Pasal Penelantaran Anak sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun. (srt)