RENGAT, GORIAUI.COM - Paripurna DPRD Inhu terkait Pengesahan Revisi Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB PP) yang dilaksanakan jumat (1/3/2013) dihujani Interupsi. Interupsi terkait ketidakhadiran Bupati Inhu Yopi Arianto, SE pada paripurna tersebut.

Rapat paripurna dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Inhu H Harman Harmaini, para pimpinan SKPD di jajaran Pemkab Inhu, para Kepala Bagian (Kabag), para Camat, serta undangan lainnya. Rapat dibuka karena dianggap sudah memenuhi kourum dan rapat akhirnya sepakat mengesahkan Ranperda tentang Ristribusi PBB PP menjadi Perda Kab Inhu.

Sementara itu Agus Sugiono, anggota DPRD Inhu dari Fraksi Gabungan Bersatu (FGB) menyatakan bahwa paripurna berjalan lancar, meskipun terjadi interupsi dari beberapa anggota DPRD Inhu. ''Ini adalah hal yang biasa,'' katanya.

Interupsi dilakukan terkait ketidakhadiran bupati dalam rapat paripurna tersebut. ''Kita mengharapkan kehadiran bupati dalam paripurna ini sebagai bentuk kepeduliannya terhadap daerah, namun akhirnya kita sepakat untuk untuk mengesahkan Ranperda tersebut menjadi Perda Nomor : 2 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB PP),'' katanya. (aun)