RENGAT, GORIAU.COM - Bupat Indragiri Hulu Yopi Arianto disarankan untuk mengikuti himbauan Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Hubungan Antar Lembaga Kemendagri, Reydonizar yang akrap disapa Donny Moenek untuk legowo dalam membatalkan kembali keputusannya terkait kekeliruan dalam pengangkatan pejabat eselon III.

Hal ini diungkapkan anggota DPRD Inhu Arifuddin Ahalik kepada wartawan, Selasa (5/3/2013). Dikatakannya, DPRD sangat mendukung pernyataan Staf Ahli Mendagri tersebut. Seharusnya bupati legowo dalam hal ini dan tidak ngotot untuk mempertahankannya. "Seharusnya bupati Bupati Inhu tidak perlu menyatakan belum menerima permintaan langsung dari Kemendagri,'' ujar Arifuddin.

Dijelaskan Arifuddin, aturan dalam penempatan pejabat struktural sudah jelas, yakni mengacu pada surat Mendagri Nomor. 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012, bahwa PNS yang pernah dipidana agar tidak diangkat atau diusulkan dalam jabatan struktural.

Seharusnya Bupati Inhu, kata Arifudin lagi memberikan contoh yang baik, apalagi surat Mendgari itu ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) selaku satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Inhu, masak Bupati Inhu tidak mengindahkan surat tersebut.

Ditambahkan Arifuddin, Bupati Inhu selaku kepala daerah dan selaku pembina pegawai di Inhu, tentu harus memperhatikan setiap masukan yang disampaikan SKPD terutama dari SKPD yang menanggani kepegawaian. Seperti yang dilakukan Kepala BKD Inhu yang telah menindaklanjuti surat mendagri nomor 800/4329/SJ tanggal 19 Oktober 2012 dengan surat BKD nomor 800/BKD/XII/2012/540 tanggal 20 Desember 2012. (jpr)