SIAKKECIL, GORIAU.COM - Bupati Bengkalis, H Herliyan Saleh melantik 35 anggota BPD pemekaran desa se-Kecamatan Siak Kecil di lapangan sepakbola Desa Sungai Nibung, Rabu (24/9/2014). Setelah itu Bupati juga melantik 20 anggota BPD se-Kecamatan Bukitbatu di halaman Kantor Desa Pakning Asal.

Ada 4 desa pemekaran yang BPD-nya dilantik di Kecamatan Siak Kecil, yakni Sungai Nibung, Kota Raja, Tanjung Datuk dan Liang Banir. Sementara di Bukitbatu ada dua desa, Pakning Asal dan Batang Duku. Acara pelantikan dihadiri Sekda H Burhanuddin, Plt Camat Siak Kecil Afrizal, Camat Bukitbatu M Fadlul Wadji, Kepala BPMPD H. Ismail, sejumlah kepala SKPD, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.

Bupati dalam amanatnya mengingatkan bahwa jabatan sebagai anggota BPD merupakan amanah yang besar yang dipercayakan masyarakat, yang harus dapat diaktualisasikan dalam bentuk kerja dan karya nyata yang bermanfaat bagi kehidupan dan kemajuan masyarakat.

''Pada kesempatan ini saya ingin mengingatkan bahwa selaku anggota BPD saudara-saudara memiliki beberapa fungsi yang harus dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik,'' ujar Bupati.

Adapun tugas BPD antara lain membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, untuk melaksanakan fungsi ini anggota bpd harus segera memahami mekanisme pembuatan peraturan desa (perdes) sehingga produk perdes yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebik tinggi dan perdes tersebut juga harus dapat dilaksanakan di desa. Fungsi ini sangat penting, karena roh dari otonomi desa berupa kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga desa sendiri, sebagian wujudnya akan terscermin dari kemampuan desa menyiapkan peraturan desa terkait penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan masyarakat di desa.

Kemudian menampung dan menyaluran aspirasi masyarakat desa, fungsi ini harus dapat dijalankan dengan baik oleh anggota bpd, karena sebagai lembaga yang mewakili masyarakat sudah seharusnya bpd dapat menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, untuk selanjutnya menjadi aksi dan program nyata menuju perubahan ke arah yang lebih baik bagi kehidupan masyarakat desa.

Selanjutnya melakukan pengawasan kinerja kepala desa, fungsi pengawasan sangat penting guna memastikan program yang telah disepakati bersama dapat dijalankan dengan baik sesuai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, namun demikian pelaksanaan pengawasan ini sebaiknya dikembangkan dengan prinsip semangat kebersamaan untuk memajukan dan membangun desa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Kesetaraan dan komiteraan perlu lebih di ke depankan dikembangkan, selalulah mengedepankan kepentingan masyarakat daripada kepentingan kelompok, golongan apalagi perorangan tertentu.

''Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, BPD harus dapat mewujudkan diri menjadi mitra dari berbagai kelembagaan yang ada di desa, khususnya kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan desa. Hal ini penting saya tegaskan karena  saya masih mendengar adanya informasi kurang harmonisnya hubungan antar kepala desa dengan BPD yang dapat berpengaruh pada kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelaksanaan berbagai program yang masuk ke desa,'' tegas Bupati.(jfk)