PEKANBARU, GORIAU.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melimpahkan berkas perkara korupsi program Kemiskinan, Kebodohan dan Infrastruktur (K2i) dengan calon terdakwa mantan Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Riau, Susilo ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (24/6/2015).

"Berkas perkara Korupsi Anggaran Program Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur (K2i) dengan calon terdakwa Susilo, telah dilimpahkan oleh JPU Sumriadi SH kepada kita tadi pagi," terang Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Hasan Basri SH, Rabu (24/6/2015).

Perkara yang menjerat Susilo berawal ketika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menganggarkan dana untuk program K2i senilai Rp217 miliar dari 2006-2009. Setelah diselidiki, ternyata proyek tersebut dinilai fiktif, dan negara mengalami kerugian.

Susilo bertangung jawab dalam kasus itu, mengingat Susilo ketika itu menjabat sebagai Kepala Dinas dan pengguna anggaran. Tersangka ketika itu menandatangani proyek K2i tersebut.

Program kebun K2i (Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur) adalah salah satu program yang langsung menyentuh rakyat miskin. Untuk pengembangan dan pembangunan usaha perkebunan K2I biaya yang dialokasikan untuk sektor usaha perkebunan sawit sebesar Rp217 miliar lebih, dengan luas lahan seluas 10.200 hektar.

Mencuatnya program K2I awalnya ditujukan untuk meningkatkan taraf perekonomian masyarakat dengan program perkebunan. Total alokasi anggaran untuk kebun kelapa sawit mencapai Rp217 miliar. Jumlah ini untuk lahan seluas 10.200 hektar.

Anggaran sebesar Rp39 Miliar diketahui telah dikucurkan semasa Susilo menjabat Kadisbun Riau. Saat itu anggaran diduga tidak dikucurkan secara keseluruhan.

Atas perbuatannya, Susilo dijerat dengan Pasal 2 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1.***