KENDARI - Novi Damayanti (21), warga Kendari, Sulawesi Tenggara, terancam hukuman mati karena mendalangi pembunuhan terhadap ibu mertuanya, Mirna (51).

Dikutip dari Viva.co.id, Novi membayar orang untuk membunuh ibu mertuanya karena sakit hati lantaran sering dimarahi korban. Menurut Novi, sang ibu mertua kerap mencampuri urusan rumah tangganya sejak 2022.

"Saya sudah tumpuk-tumpuk perasaanku, sakit sekali hatiku sering ditegur," kata Novi saat ditanya awak media di Mapolresta Kendari, Rabu (17/4/2024).

Novi mengaku awalnya tak terpikirkan membunuh ibu mertuanya. Mulanya ia hanya ingin menyantet ibu suaminya tersebut. Namun, karena santet tak berhasil, Novi pun menyewa seseorang bernama Cimank untuk merencanakan aksi pembunuhan.

"Sebenarnya rencana saya mau santet dia pak. Tapi, karena kekhilafan toh karena emosi," lanjut Novi.

Novi berjanji akan memberikan uang Rp75 juta kepada Cimank jika berhasil menghabisi sang mertua. Namun, Cimank baru dapat bayaran Rp10,5 juta.

"Saya janji kasih Rp75 juta. Tapi, baru Rp10,5 juta yang saya kasih," tuturnya.

Sementara, Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengatakan kasus ini terkuak setelah pihaknya melakukan pemeriksaan. Menurut dia, jajarannya menemukan banyak kejanggalan dari keterangan yang diberikan Novi yang merupakan menantu korban.

"Ada kejanggalan yang kami dapatkan saat melakukan penyelidikan dan keterangan pelaku ini kerap berubah-ubah saat ditanya penyidik," kata Aris.

Lebih lanjut, Aris mengatakan sebelum ditangkap, Novi juga sempat membuat laporan di Polresta Kendari terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau pembegalan pada awal April 2024.

Dalam laporannya, Novi mengaku dibegal oleh empat pria tak dikenal. Dalih Novi dalam laporan itu, dirinya bersama korban Mirna menggunakan mobil melintas di jalan sepi kawasan kantor DPRD Kota Kendari. Dari insiden skenario pembegalan itu, Novi mengaku dipukul oleh salah satu pelaku. Adapun Mirna meregang nyawa dengan 10 luka tusuk. Bahkan, sejumlah barang berharga milik keduanya diklaim Novi dibawa kabur oleh komplotan pelaku.

Berdasarkan laporan itu, Polresta Kendari kembali melakukan langkah-langkah penyelidikan. Termasuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga meminta keterangan lebih lanjut terhadap Novi serta saksi-saksi lainnya.

Dari pengungkapan kasus, terkuak akhirnya bahwa Mirna tewas ternyata bukan karena pembegalan. Mirna jadi korban pembunuhan berencana yang didisain sedemikian rupa oleh Novi dan Cimank.

Novi dan Cimank sudah dijebloskan ke dalam penjara. Mereka dikenakan Pasal 340 KUHP terkait Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.***