TEMBILAHAN- YD (15) baru sekitar satu bulan yang lalu bisa menghirup udara bebas, namun demikian remaja 15 tahun itu kembali ditangkap karena mencuri satu unit sepeda motor milik Rifki (20).

Ia mengambil sepeda motor tersebut saat terparkir di depan sebuah bengkel yang terletak di dekat rumah kos korban di Kelurahan Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Inhil, Riau, Minggu (22/5/2016) kemarin.

Setelah mengambil sepeda motor tersebut, YD kemudian menggunakannya, hingga akhirnya, sang pemilik motor memergokinya memakai sepeda motor berwarna merah dengan Nomor Polisi BP 2825 KF itu.

Akhirnya, Polsek Pulau Burung pun mengamankan YD, Selasa (24/5/2016) sore di Desa Air Tawar, Kecamatan Kateman.

Kapolsek Pulau Burung, Iptu Junaidi saat dikonfirmasi GoRiau.com, Rabu (25/5/2016) menjelaskan, bahwa pelaku masih di bawah umur dan merupakan anak 'asuhan malam'.

''Meski masih di bawah umur, namun pelaku bukan pelajar, dia anak asuhan malam, atau yang suka ngumpul-ngumpul di malam hari,'' jelas Kapolsek.

Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pulau Burung, namun dijelaskan Junaidi, motif pelaku mencuri sepeda motor tersebut belum diketahui.

''Sementara motif pelaku belum diketahui, karena baru dibawa dari Kateman ke Pulau Burung, jadi belum kita introgasi,'' tukas Iptu Junaidi.***