BENGKALIS, GORIAU.COM - Lima orang tersangka pelaku perambahan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil yang diringkus Polres Bengkalis, Sabtu (4/10/2014) lalu, terancam hukuman 10 tahun penjara.

Kelima tersangka adalah EH, JM, HTS, H dan DS. Mereka diringkus sedang membuka lahan dan menjarah hutan lindung Cagar Biosfer GSK, tepatnya Km 28 Desa Tasik Serai Kecamatan Pinggir Bengkalis.

Kapolres Bengkalis, AKBP Andry Wibowo ditemui wartawan, Senin (7/10/2014), mengatakan, sesuai UU 18/2013 Republik Indonesia pasal 82 ayat 1 huruf a, b dan c jo pasal 84 ayat 1 UU 18/2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan, kelima tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Operasi tangkap tangan ini berkat informasi dari masyarakat bahwa ada perambahan Cagar Biosfer di Desa Tasik Serai Kilometer 28, Kecamatan Pinggir," ujar Kapolres usai memimpin sertijab.

Saat ini kelima tersangka masih dalam pemeriksaan intensif pihak penyidik dan jika ada perkembangan lebih lanjut akan diberikan informasi pada media.

Saat penangkapan tersangka, Polres juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit chainsaw, 1 unit genset dan mesin boat, 3 unit sepeda angkut, 1 unit mobil Daihatsu Grand Max dan 1,5 kubik kayu olahan.(jfk)