MAKASSAR - Prilaku pria berinisial T ini benar-benar gila. Dia tega menggauli putri kandungnya selama dua tahun. Setelah anaknya, H (16), hamil, warga Takalar, Sulawesi Selatan ini menyatakan ingin menikahinya.

Dikutip dari tribunnews.com, pria bejat ini sudah ditangkap polisi karena dilaporkan istrinya.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Takalar, Aipda Suanto, Selasa (10/12/2019), mengatakan, kasus ini terbongkar setelah istri pelaku, curiga karena anak dan suaminya tiba-tiba menghilang. Karena kecurigaan itulah, sang istri kemudian melaporkan suaminya ke polisi, Rabu (4/12) lalu.

Pelaku dan putrinya berhasil ditemukan di sebuah kamar kost di Kabupaten Pangkep. Pelaku T, dibawa ke Polres Takalar. Sedangkan sang anak dibawa ke RS Bhayangkara, Makassar untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Di hadapan polisi, T mengakui menggauli putri kandungnya tersebut selama dua tahun terakhir.

Bermula saat H masih duduk di bangku SMP. Akibatnya, H hamil enam bulan. Karena malu, H kemudian dibawa T ke Pangkep selama kurang lebih tiga minggu.

Hasil pemeriksaan dokter di RS Bhayangkara Makassar, H dinyatakan positif hamil enam bulan dan kini berada dalam pengawasan dokter rumah sakit.

Hasil pemeriksaan terhadap korban H dan ayah kandungnya, aksi tidak senonoh tersebut awalnya terjadi pada pertengahan 2017 lalu.

Kala itu, korban pulang dari sekolah dan hendak mengganti pakaian di kamarnya.Pelaku T yang melihat anaknya, langsung memeluk dari belakang dan memaksa untuk melayani nafsu bejatnya. Korban melawan, namun sia-sia karena tenaga pelaku lebih kuat.

Menurut pengakuan T, anaknya digauli sekali dalam seminggu. Aksi bejat itu hanya berhenti jika anaknya tersebut sedang datang bulan.

''Dia selalu berontak setiap saya mau. Biasanya sekali seminggu saya berhubungan badan. Kecuali kalau datang bulan,'' kata T.

T leluasa menggauli putri kandungnya, lantaran sang istri sering keluar rumah karena bekerja di sawah. Jadi, T menggunakan kesempatan saat istrinya sedang tidak di rumah untuk menggauli anak kandungnya sendiri.

Mengetahui anaknya sedang hamil, T pernah berusaha menggugurkan kandungannya H. Pelaku membeli beberapa obat yang diyakini bisa menggugurkan kandungan. Janin yang dikandung H ternyata kuat dan tidak bisa digugurkan.

Setelah kasus ini terungkap, pelaku mengaku bersedia bertanggung jawab agar anak yang dikandung putrinya tersebut punya ayah. Ia bersedia menikahi anak kandungnya itu.

''Perbuatan itu memang tidak senonoh, tapi mau bagaimana lagi, sudah terlanjur. Kalau disuruh bertanggungjawab, saya mau menikahinya,'' kata T.***