SELATPANJANG, GORIAU.COM - Tim Khusus (gabungan) bentukan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, berhasil menangkap gembong narkoba yang disebut-sebut 'licin', Ady alias Aliang (39). Penangkapan ini berkat informasi masyarakat dan dilakukan penggrebekan di beberapa tempat.


Saat ekspose penangkapan, Senin (2/6/2014) siang, Waka Polres Kepulauan Meranti Kompol Stp Manullang SH didampingi Kasat Narkoba Polres Meranti AKP Joni Wardi, mengatakan penangkapan ini terjadi, Minggu (1/6/2014) sekira pukul 01.00 WIB di rumah kos Jalan Ala Air Tebing Tinggi.
Katanya, saat itu telah dilakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka bernama Ady Als Aliang (39) warga Jalan Pertis No 04 Tebing Tinggi dan Julita Als Juli (22) warga Jalan Alah Air Tebing Tinggi. Sewaktu dilakukan penangkapan ditemukan BB berupa, 1 paket kecil daun ganja kering yang dibungkus kertas koran, 2 set alat hisap atau bong, 1 buah timbangan digital, plastik pembungkus shabu, 2 butir pil exstasy, 2 unit ranmor roda 2 merk Vixion dan Skuter Nex dan uang sebanyak Rp4.750.000.
Selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB dilakukan pengembangan dengan melakukan pengeledahan di rumah tersangka Aliang di jalan Pertis No 04 Tebing Tinggi dan didapatkan BB berupa, 5 paket shabu seberat lebih kurang 10.07 Gram, 53 butir pil exstasy berbentuk busur panah, 34 butir pil exstasy warna pink merk nike.
8 butir pil exstasy warna kream merk hansfree, 24 butir pil happy five ( H5), 1 buah alat hisap atau bong, 2 buah timbangan digital dan 2 buah Hp, 3 set alat cetak manual pil exstasy, 1 buah dongkrak alat cetak pil exstasy, 2 buah mancis, 1 botol pewarna pil exstasy.
Selanjutnya terhadap kedua tersangka dan BB telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti guna penyidikan lebih labjut.
Pantauan di tempat ekspos, terlihat Aliang dan Juli mengenakan pakaian tahanan berwarna orange. Aliang juga sempat memperagakan cara mencetak narkoba jenis pil yang dibuat dari pil paramex dan pil batuk merk intunal yang dicampur dengan air sabu, kemudian dimasukkan ke dalam alat cetak yang selanjutnya ditekan menggunakan dongkrak.
Nama Aliang sendiri santer terdengar di Selatpanjang. Bahkan beberapa warga mengatakan Aliang terkesan licin dan kebal hukum. Aliang juga disebut-sebut menjual narkoba layaknya menjual kacang hijau. Tapi bandar itu kini sudah diborgol dan ditahan di Mapolres.(zal)