RENGAT,GORIAU.COM - Kejaksaan Negri (Kejari) Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, obat terlarang, senjata api (Senpi), amunisi, bahan peledak, uang palsu dan barang bukti perkara narkotika lainnya. Bertempat di halaman belakang Kantor Kejari Rengat, Jl Lintas Timur, Pematang Reba. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah adanya ketetapan dari Pengadilan Negri (PN) Rengat yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Kajari Rengat, Teuku Rahman didampingi Kasi Pidum, Revendra menyebutkan bahwa, berdasarkan standar operation procedur (SOP), bila sudah mendapat ketetapan hukum tetap dari PN, maka barang bukti harus dimusnahkan. "Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan kumpulan barang bukti perkara sejak tahun 2011 hingga Desember 2014", ujarnya.

Untuk barang bukti narkoba yang dimusnahkan yaitu, narkotika jenis ganja seberat, 97,53 gram, sabu-sabu seberat 6,62 gram, ekstasi seberat 0,49 gram. Sementara barang bukti perkara narkoba lainnya yaitu, timbangan elektronik, alat hisap atau bong, jarum suntik, kaca pirek dan plastik pembungkus narkoba lainnya.

Selain itu, 1 pucuk senjata api laras panjang, 8 pucuk senjata api rakitan laras pendak, amunisi, bahan peledak dan uang palsu senilai Rp8.750.000 rupiah juga ikut dimusnahkan, tuturnya.

Untuk obat-obatan terlarang yang dimusnahkan lanjut, Revendra, yaitu 2 kotak obat kuat laki-laki merk Block Ant, 2 botol cream pemutih, 1 botol crem perontok bulu, 3 kotak kapsul pelangsing, 8 sachet serbuk perangsang, 3 kotak sebuk perangsang, 20 botol obat cacing, 4 kotak kapsul obat kuat, 27 prof oil, 13 botol arabian oil, 14 botol jamaica oil serta 18 botol jamu ajaib sakit urat.

Acara pemusnahan barang ini juga dihadiri oleh Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Inhu, H Harman Harmaini yang juga Wakil Bupati Inhu, Kadis Kesehatan Inhu, H Suhardi, perwakila Pengadilan Negri Rengat, Kapolres, AKBP Ari Wibowo, Kepala Rubasan Rengat, Desrianto dan Ketua LSM Gerakan Anti Narkoba, Rifa Ofganepo.

"Dari seluruh barang bukti yang kita musnahkan, terdapat 46 orang terpidana yang sudah memiliki putusan hukum tetap oleh PN Rengat dan saat ini mereka (terpidana) itu sedang menjalani hukuman yang dijatuhkan oleh PN", jelasnya.

Dijelaskannya lagi, untuk perkara Senpi dan bahan peledak terdapat 7 orang terpidana, perkara uang palsu teradap 2 terpidana, perkara obat-obatan terlarang dan makanan ilegal terdapat 2 orang terpidana, perkara narkoba jenis ganja terdapat 30 terpidana, perkara narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi terdapa 45 orang terpidana."Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini berjalan lancar, aman dan terkendali", pungkas Revendra.(jef)