RENGAT - Sebanyak 22 narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau diusulkan bebas jelang HUT ke-71 RI. Selain itu, sekitar 231 lainnya diusulkan mendapat remisi 1 hingga 4 bulan dari total 432 penghuni Rutan Rengat.

"Remisi atau pengurangan masa hukuman itu adalah hak semua napi. Namun, napi yang diajukan sebagai penerima remisi tentunya harus memenuhi syarat," ujar Kepala Rutan Rengat Abdul Aziz melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Rudinur menjawab GoRiau.com, Selasa (8/8/2016).

Disebutkan Rudinur, besaran remisi yang diajukan bervariasi, yakni 1 bulan hingga 4 bulan dan remisi langsung bebas. "Dari 253 napi yang kita ajukan sebagai penerima remisi, 22 orang diantaranya menerima remisi langsung bebas," tegas Rudinur.

Terkait pemberian remisi itu sambung Rudinur, bagi napi yang tersandung PP 99/2012 dan PP 28/2006, pemberian remisinya harus melalui persetujuan Dirjen Pas Kemenkum HAM di Jakarta. Bagi yang tidak tersandung dua aturan itu, pemberian remisinya cukup melalui persetujuan Kanwil Kemenkum HAM Riau di Pekanbaru.

"Untuk penghuni Rutan Rengat, terdapat 56 orang napi yang tersandung PP 99/2012 dan 1 orang yang tersandung PP 28/2006 dan remisinya telah kita ajukan," jelasnya.

Ketika GoRiau.com menyinggung terkait jumlah penghuni yang mengalami over kapasitas, Rudinur mengakui hal itu. "Benar, hal itu sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir. Saat ini saja, total penghuni Rutan mencapai 432 orang dari yang seharusnya sesuai daya tampung Rutan hanya 175 orang," pungkas Rudinur. ***