PADANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat masih memburu enam orang terpidana korupsi yang kabur dari vonis hukum yang ditetapkan oleh pengadilan.

Diberitakan Klikpositif.com, keenam koruptor tersebut berasal dari Padang, Pasaman, Sijunjung dan Kepulauan Mentawai. Kasus mereka sudah ingkrah."Seluruh buronan itu ada yang sudah setahun dan ada yang dua tahun menjadi DPO kami setelah vonis yang ingkrah atas kesalahannya kami terima," kata Kepala Kejasaan Tinggi Sumatera Barat, Priyanto.Hanya saja, Priyanto enggan menyebutkan nama enam tersangka korupsi tersebut. Namun, hal itu terungkap ketika Kejati Sumbar berhasil menangkap Marlon Martua, mantan Bupati Dharmasraya yang kabur dari vonis hukuman."Kalau Marlon menjadi buron sudah setahun lebih dan saat ini telah kami eksekusi dengan hukuman selama enam tahun penjara," sambungnya.Diketahui, Mantan Bupati Dharmasraya, Marlon Martua Situmeang ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bersama tim Kejaksaan Agung, Kamis 27 September 2018 malam sekitar pukul 21.00 WIB di Bandara Soekarno Hatta."Tadi malam kami telah mengamankan yang bersangkutan dan saat ini kami sedang dalam perjalanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air," ujar Asisten Inteligen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Teguh Wibowo, Jumat 28 September 2018.Pihaknya mengamankan mantan Bupati Dharmasraya tersebut sesuai dengan petikan vonis dari Mahkamah Agung dalam kasasi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kami melakukan eksekusi ini sesuai dengan vonis dari Mahkamah Agung dengan nomor petikan 171 K/Pid.Sus/2016 tanggal 12 April 2017," lanjutnya.Dalam vonis tersebut dinyatakan putusan pidana penjara enam tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidier enam bulan penjara, dari rentetan kasus terkait Pembangunan RSUD Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya pada tahun anggaran 2009.Saat itu Marlon yang masih menjabat sebagai bupati. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi.Ia juga sudah pernah ditahan dalam hasil putusan Pengadilan Negeri Padang yang menyatakan bahwa dirinya divonis dengan hukuman satu tahun penjara.Karena vonis yang dijatuhkan oleh hakim pada persidangan tahun 2015 lebih dari sepertiga tuntutan yang diajukan oleh JPU, maka dilakukanlah kasasi.Terpantau, petikan vonis kasasi terhadap mantan Bupati Dharmasraya tersebut diterima oleh Kejaksaan pada Mei 2018 lalu."Terpidana ini ditangkap sesuai dengan Surat Permohonan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor R-725/N.3/Dsp.4/08/2018 tanggal 31 Agustus 2018," sambungnya. ***