PEKANBARU - Berkas penyidikan perkara perambahan hutan yang diduga menyeret PT Hutahaean setakat ini sudah lengkap (P-21), meski prosesnya sempat berjalan cukup lama ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau tersebut.

Hal tersebut dibenarkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Muspidauan pada Selasa (2/1/2018) siang. Artinya, tak lama lagi (Setelah P-21) akan dilanjutkan ke Tahap II (Pelimpahan tersangka dan barang bukti, red).

"Petunjuk jaksa sudah dipenuhi oleh penyidik Polda Riau. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Jumat lalu (29 Desember 2017, red)," terang Muspidauan.

Dengan begitu, penyidik tentunya akan memproses dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejati Riau, untuk selanjutnya disusun berkas dakwaan sehingga dapat segera disidangkan. "Kita minta dengan segera dilimpahkan," sebutnya.

Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Nandang sempat menyinggung bahwa proses penyidikan perkara perambahan hutan sudah rampung dijajarannya alias P-21. Dia pun memastikan akan melanjutkan itu ke proses Tahap II untuk proses pemberkasan.

Diketahui, PT Hutahaean termasuk satu dari 33 koorporasi yang diadukan Koalisi Rakyat Riau (KRR) ke Polda Riau beberapa waktu lalu, lantaran diduga menyulap kawasan hutan menjadi area perkebunan. Kasus tersebut berjalan panjang, di mana sejauh ini baru PT Hutahean saja yang sudah P-21.

Sisanya dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Saat proses penyidikan terhadap PT Hutahaean, Polda sempat memanggil bos perusahaan tersebut, yakni HW Hutahaean untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. ***