RENGAT - Kendati belum ada tersangka baru dalam kasus perambahan dan pembangunan kebun tanpa izin di kawasan hutan oleh PT Ronatama, penyidik DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Riau, terus berupaya melengkapi berkas perkara tersangka kasus itu.

Dan saat ini, berkas perkara tersangka MS (42) yang merupakan asisten kebun perusahaan itu masih dalam proses pelengkapan berkas.   

"Berapa waktu lalu berkas perkara tersangka sudah kita sampaikan ke Kejati Riau, dan saat ini masih P19," kata tim penyidik, Agus Suryoko SH MH, menjawab GoRiau.com via selulernya, Senin (24/7/2017).

Berdasarkan petunjuk jaksa itu, sebut Agus yang juga Kasi Penegakan Hukum DLHK Riu itu, pihaknya akan segera melengkapi setiap kekuranganpada berkas perkara tersebut.

"Karena masih ada yang kurang dan harus dilengkapi, maka proses penyempurnaan harus segera kita lakukan, jika sudah dinyatakan lengkap (P21) maka akan segera kita limpahkan," pungkas Agus tegas.

Sebagai mana diberitakan GoRiau.com sebelumnya, penetapan MS selaku asisten kebun PT Ronatama oleh tim penyidik yang terdari dari DLHK Riau dan Kejari Inhu itu terjadi pada, Rabu (12/4/2017) lalu.

Begitu ditetapkan sebagai tersangka, MS langsung digelandang ke Rutan Kelas IIB Rengat. Dan tersangka itu dituding telah melakukan penguasaan kawasan hutan tanpa izin oleh PT Ronatama tempat dirinya bekerja.

Diketahui, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu berada di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal. Adapun status kawasan yang dikuasai dan dikelolah perusahaan itu adalah, hutan produksi. Namun, dalam penguasaanya pihak perusahaan tidak bisa menunjukan izin atau legalitas yang sah. Dalam hal ini izin pelepasan kawasan dari Menteri Kehutanan RI.

Dengan demikian, PT Ronatama diyakini telah melanggar UU No 18 Tahun 2013 tentang P3H (Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan). Sedikitnya luas areal perkebunan kelapa sawit yang dikelolah oleh PT Ronatama sekitar 900 hektar.(Jef)  Â