DURI - Satlantas Polres Bengkalis sejak awal 2017 ini sudah mewujudkan keinginan warga Mandau dan Pinggir untuk tidak mengikuti sidang ke Bengkalis pada perkara tilang kendaraan bermotor.

Kasat Lantas Polres Bengkalis, AKP Rachmad C Yusuf saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Grup) mengatakan, program e-tilang sudah berlaku di wilayah Bengkalis. Pemberlakuan e-Tilang ini juga mempermudah proses penindakan bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas.

"Khusus warga Mandau dan Pinggir yang selama ini selalu mengeluhkan jauhnya ke Bengkalis untuk mengikuti sidang dalam perkara tilang, kini tidak perlu lagi ke Bengkalis. Cukup bayar denda tilangnya di bank BRI terdekat," ujar Kasat Lantas, Senin (6/2/2017).

Dijelaskannya lagi, putusan denda sudah ditetapkan tampa kehadiran pelanggan lalu lintas, namun tetap ada amar keputusannya dari pengadilan negeri.

"Jadi pelanggar lalu lintas yang mendapat e-tilang akan dilakukan sidang ditempat dan melakukan pembayaran langsung melalui rekening Bank BRI sesuai berapa besar denda uang telah ditentukan," beber AKP Rachmad lagi.

Sosialisasi e-Tilang ini, lanjutnya terus disampaikan kepada masyarakat agar saat mereka mendapat tilang karena melanggar lalu lintas, mereka wajib mengikuti proses e-tilang yang sudah ditetapkan.

"Melalui baliho, berita media cetak dan online serta melalui radio sudah kita sampaikan mengenai e-tilang ini begitu juga prosesnya. Tidak usah merasa takut, pihak bank juga akan memandu setiap pelanggar ketika kita datang ke bank dan mengatakan akan membayar tilang," tutupnya.

Diberlakukannya e-tilang ini juga salah satu cara untuk menghindari terjadinya pungli pada denda tilang.*** #Klik di Sini Baca Berita BENGKALIS