PEKANBARU - Melakoni bisnis narkoba di Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Riau. Seorang Ibu rumah tangga (IRT) berinisial Nv (45) terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Polresta Pekanbaru, Senin (27/2/2017).

Warga jalan Utama, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru itu ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB, saat akan menjalankan bisnis narkobanya di wilayah Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan.

Nv pun tak berkutik saat tim opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru mendapati empat paket narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok pada kantong celananya.

"Sebelum penangkapan, kita mendapat informasi adanya transaksi narkoba di Kampung Dalam," kata Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru melalui Kanit Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Iptu Noki Loviko, Selasa (28/2/2017).

Kepada GoRiau.com (GoNews Grup), Kanit menuturkan, dari tangan Nv yang merupakan pengedar narkoba itu, juga turut diamankan satu handphone sebagai barang bukti.

"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka untuk mengembangkan jaringan dan bandar besar sebagai pemasoknya," ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki ini.

BACA JUGA:

. Pagi-pagi Gerebek Kampung Dalam Pekanbaru, 4 Pengedar Digiring Polisi, 241 Paket Sabu Siap Edar Disita

. Begini Nasib Buruh Bangunan di Pekanbaru ini karena Cari Uang Sampingan dari Bisnis Narkoba

Ia mengungkapkan, pengungkapan pengedar narkoba di Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan ini, merupakan bagian dari kegiatan operasi Antik Siak 2017 yang akan berlangsung hingga 03 Maret 2017 mendatang.

"Tersangka kita jerat pasal 114 jo 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kanit.***