TELUKKUANTAN - Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, H. Halim membantah membabat kawasan hutan lindung Bukit Betabuh di Desa Cengar Kecamatan Kuantan Mudik.

"Saya beli, bukan babat. Saya beli dari masyarakat setempat. Mereka terdesak, makanya dijual sama saya," ujar Halim saat memberikan keterangan pers di ruang kerjanya, Kamis (29/9/2016) siang.

Diceritakan Halim, awalnya ia enggan membeli lahan di wilayah Cengar tersebut. Namun, warga tetap ingin menjual. Karena itu, ia meminta BPN untuk mengukur lokasi tersebut.

"Setelah dipastikan oleh BPN, bahwa itu bukan kawasan hutan lindung, baru saya beli dari masyarakat," ujar Halim. Sebagai pengusaha, ia sangat tidak ingin membeli lahan yang bermasalah.

"Saat itu dan sampai saat ini, masih ada pohon karet tua milik warga. Itu bukti kalau kebun kita berada di luar kawasan," ujar Halim.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Rengat memvonis Halim alias Aliang bersalah karena membangun kebun di areal hutan lindung. Kemudian, hakim memerintahkan Halim untuk mengosongkan lahan dan mengembalikan fungsi hutan.***