PEKANBARU - Perizinan - perizinan yang selama ini terkendala oleh Perda Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di Provinsi Riau sudah bisa diproses. Pasalnya, perda tersebut sudah disetujui oleh Kemendagri, setelah sebelumnya melalui proses yang panjang.

Anggota Komisi IV DPRD Riau Asri Auzar kepada GoRiau.com, Rabu, (18/4/2018) mengatakan hari ini Kemendagri telah menandatangani RTRW setelah kurang lebih 30 tahun Perda ini ditunggu oleh Provinsi Riau.

"Bolehlah masyarakat Riau bersyukur, karena mulai hari ini perda RTRW kita sudah ditandatangi oleh Kemendagri. Artinya, pemerintah sudah bisa membuka lapangan kerja, yakni perizinan-perizinan yang selama ini tertuda akibat perda tersebut sudah mulai bisa diproses," ujar Asri Auzar via telepon seluler.

Setelah disahkannya Perda itu nantinya, Asri Auzar optimis Provinsi Riau akan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonominya dan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat akan membaik.

"Nantinya, ini akan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Provinsi Riau, akan mampu mensejahterakan sosial ekonomi masyarakat. Karena, investor - investor akan berani masuk ke Riau, dan yang tadinya membuka ruko saja tidak berani, mulai hari ini provinsi Riau sudah bisa melakukan hal-hal yang saya sebutkan diatas, sesuai dengan undang - undang yang berlakunya," papar Asri.

Kemudian, Asri Auzar menjanjikan nantinya akan ada konferensi pers terkait RTRW ini nantinya, namun masih dalam menentukan jadwal. Dalam konferensi pers itu akan disampaikan kembali apa - apa saja yang menjadi tinjauan dalam konfers tersebut.

"Nanti kita akan konferensi pers untuk menyampaikan RTRW itu agar diketahui masyarakat luas, apa saja yang kita tinjau, disana ada margasatwa dan sebagainya, nanti kita bahas disana semua," ucapnya.

Sementara itu, setelah disetujui oleh Kemendagri, proses selanjutnya dari perda RTRW ini akan diberikan kembali kepada Pemprov Riau, apabila ada hal - hal yang tidak sesuai, maka Pemprov akan menyampaikan kepada DPR. Namun, Asri Auzar menyampaikan tidak ada lagi perbaikan setelah disetujui oleh Kemendagri.

"Tidak ada perbaikan lagi, paling hanya catatan - catatan yang nantinya akan menyempurnakan saja," tutupnya. ***