PANGKALANKERINCI - Pria berinisial NA (53) warga Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan, kepergok oleh sekuriti tengah mengangkut 14 batang kayu eucalyptus hasil curian.

"Tersangka NA, diduga melakukan pencurian kayu eucalyptus di areal PT Arara Abadi petak 156 Desa Palas," ungkap Paur Humas Polres Pelalawan, Bripka Very Firmansyah kepada GoRiau.com (GoNews Group), Jumat (6/1/2016).

Disebutkan Very, barang bukti yang diamankan diantaranya 14 batang kayu eucalyptus, 1 unit becak motor dan sebilah parang. "Tersangka NA, telah diamankan," katanya.

Lanjut Very menjelaskan, peristiwa yang terjadi pada hari Selasa kemarin tersebut, ketika dua orang sekuriti perusahaan tengah melakukan patroli rutin.

"Dua sekuriti perusahaan yakni Tedi dan Andi, melaksanakan patroli di lokasi dan mendapati NA sedang membawa 14 batang kayu eucallyptus dengan menggunakan becak," terangnya.

Baca Juga: 92 Kaus Narkoba di Pelalawan Sebagian Besar Tersangkanya Terindikasi Bandar

Dijelaskan Very lagi, kemudian pria paruh baya berikut barang bukti langsung diamankan oleh kedua sekuriti tersebut.

Baca Juga: Curanmor, Curas dan Curat, Kasus Kriminal yang Masih Mendominasi di Pelalawan

Baca Juga: Jumlah Pelanggar Lalu Lintas dan Laka di Pelalawan Menurun

"Atas kejadian itu, pihak perusahaan melaporkan ke Polsek Pangkalan Kuras guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Paur Humas.*** #PELALAWAN