SELATPANJANG - Wisma yang digerebek pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kepulauan Meranti saat operasi penyakit masyarakat (pekat) yang berhasil menjaring alias mengamankan sebanyak 7 (tujuh) pasangan di luar nikah, pada Sabtu (16/10/2021) malam kemarin ternyata hanya punya izin berupa surat izin tempat usaha (Situ).

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Ker) Kabupaten Kepulauan Meranti, Kurniawan, saat ditemui di kantornya, Jalan Kartini, Selatpanjang, Selasa (19/10/2021) sore.

"Iya mereka (pemilik wisma) hanya punya izin Situ, lebih dari itu tidak ada. Situ nya berlaku sampai tahun depan (2022), jadi tahun depan harus diurus lagi karena masa berlakunya sampai 5 tahun," ungkap Kurniawan.

Dijelaskan Kurniawan, harusnya sebagai tempat penginapan, selain Situ ada juga izin lain yang harus dimiliki salah satunya berupa izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang merupakan bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti usaha jasa perjalanan wisata, penyediaan akomodasi, jasa penyediaan makanan dan minuman, jasa pramuwisata, penyelenggaraan pertemuan, dan beberapa usaha lainnya.

"Kata mereka (pemilik wisma) wisma itu namanya bukan wisma Diva tapi namanya Dina Wisata, dan mereka tidak ada izin lain selain Situ itu," jelasnya.

Kembali diperjelaskan Kurniawan, bahwa dalam menu online single submission (OSS) atau aplikasi perizinan, tidak mengakomodir menu penerbitan izin wisma. Pemerintah daerah hanya menindaklanjuti upaya penerbitan izin perhotelan. 

"Di OSS itu tak ada menu izin wisma, kalau hotel ya ada. Menindaklanjuti hal ini, dalam waktu dekat akan kita (Dinas PU, Satpol-PP, dan Penanaman Modal) lakukan penertiban," tegasnya.

Sementara itu, Owner Wisma Diva yang diketahui bernama Kocuan saat dihubungi lewat telpon genggamnya tidak merespon meski dalam kondisi aktif.

Sebelumnya, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kepulauan Meranti, Riau mengaku akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik wisma pasca operasi penyakit masyarakat (pekat) yang berhasil menjaring alias mengamankan sebanyak 7 (tujuh) pasangan di luar nikah, pada Sabtu (16/10/2021) malam kemarin.

Sebagaimana diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol-PP Kepulauan Meranti, Masdiana SPd bahwa pihaknya segera akan memanggil pemilik wisma Diva Selatpanjang untuk dimintai keterangan terutama terkait perizinan dan lainnya.

"Kita akan memanggil mereka (pemilik) dan kita minta izin mereka apa, seperti inikan katanya mereka punya izin, ternyata izin mereka kan izin hotel bukan izin wisma, saya sudah gali (cari tau) itu. Jadi, dalam minggu ini juga kita akan panggil pemilik atau pun managernya," tutur Masdiana, Senin (18/10/2021) sore.

Dijelaskan Masdiana, operasi pekat ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan namun tidak bisa dipastikan kapan dan dimana, karena pergerakan mereka tergantung situasi dan informasi dari masyarakat setempat.

"Operasi ini akan kita laksanakan berkelanjutan. Untuk sasarannya banyak, yang jelas selagi ada laporan masuk kami akan bergerak baik itu di wisma maupun rumah kosan, yang penting laporan masyarakat dan informasinya A1 (akurat)," jelasnya.

Diakui Masdiana, dikarenakan posisinya masih baru jadi pimpinan di Satpol PP itu, memang sejauh ini baru satu wisma yang dilakukan razia, namun tidak menutup kemungkinan wisma maupun kos-kosan lainnya juga akan dilakukan dengan tindakan yang sama.

"Iya memang baru satu wisma, karena kami tidak mau terlalu gegabah, sudah dapat satu saya muncul ke lain ternyata hasilnya nol, jadi gerakan kita pun harus betul-betul terprogramlah tidak asal bergerak saja apalagi sampai informasinya bocor duluan tentu hasilnya juga akan sia-sia," pungkas wanita berkaca mata itu.

Diberitakan sebelumnya, pihak Satpol-PP Kepulauan Meranti mengamankan sebanyak 7 (tujuh) pasangan di luar nikah saat melakukan razia dan menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di Wisma Diva Selatpanjang, Sabtu (16/10/2021) malam.

Penggerebekan itu digelar karena adanya laporan warga yang mengeluhkan aktivitas tamu wisma tersebut yang kerap didatangi pasangan bukan muhrim.

Razia yang dipimpin langsung Plt Kepala Satpol-PP Kepulauan Meranti, Masdiana dan didampingi Kabid Operasi, Kabid Linmas dan kasi Intelijen beserta 18 orang personil itu mendapati pasangan bukan suami istri yang berada di dalam kamar wisma.

"Banyak aduan masyarakat yang mengatakan kegiatan tersebut berulang kali terjadi. Meski sudah beberapa kali diperingati, pasangan di luar nikah ini tetap berdatangan kesini, untuk lokasi razia hanya wisma ini saja yang kami datangi dan informasinya juga sudah A1," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol-PP Kepulauan Meranti, Masdiana SPd.

Status hubungan di luar nikah para tamu hotel itu terungkap lewat pengecekan kartu identitas mereka. Petugas Satpol PP yang didampingi karyawan wisma mendatangi satu per satu kamar saat mengadakan penggerebekan.

"Proses pengecekan ruangannya cukup lama karena penghuninya tak mau buka pintu, dari situlah kita menduga mereka melakukan kegiatan tidak wajar. Setelah beberapa lama kita menunggu pintu dibuka, nampaknya baru selesai gituan karena masih dalam kondisi berbalutkan handuk, lalu kita minta mereka mengenakan pakaian," ujar Masdiana.

Dia menjelaskan, kegiatan operasi Pekat tersebut, dilakukan pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari. Pasangan bukan suami-istri yang terjaring razia itu langsung digiring petugas ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pendataan.

Ironisnya, diantara yang diamankan itu, terdapat juga mereka yang masih duduk di bangku sekolah tingkat SLTA. Sedangkan yang lainnya merupakan kategori muda-mudi dan dewasa. Seluruh pasangan diketahui menjalani hubungan tanpa ikatan pernikahan.

Setelah dilakukan pendataan, mereka langsung diminta untuk membuat perjanjian. Selanjutnya dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing.

"Razia yang kita mulai dari pukul 11 malam berakhir sampai pukul 4 subuh. Setelah diinterogasi tidak ada yang mau mengaku dan semuanya membantah telah berbuat mesum dengan berbagai alasan. Dari pasangan yang ada terdapat pasangan anak sekolah, selain itu ada juga mengaku jika mereka nikah siri. Selanjutnya mereka kita minta untuk membuat perjanjian dan tidak mengulanginya lagi dan mengembalikan mereka dengan jaminan keluarga," pungkasnya.***