SELATPANJANG, GORIAU.COM - Selain menolak negosiasi, warga juga mengusir karyawan PT LUM yang berada di Tebingtinggi Timur Kabupaten Kepulauan Meranti. Kepada karyawan PT LUM diberikan waktu 3 hari (sampai Senin 26 Januari 2015) untuk meninggalkan pulak bagian timur kabupaten termuda se Riau tersebut.


Pernyataan itu dilontarkan seluruh masyarakat Tebingtinggi Timur saat melakukan dialog dengan pihak Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan Direktorat Jenderal Bina Ssaha Kehutanan, PT LUM, Dishut Riau, dan Dishut Meranti di Kantor Camat Tebingtinggi Timur Jumat (23/1/2015).
Waktu itu masyarakat berdialog dengan Kepala BPPHP wilayah lll Pekanbaru Ir Rudi Eko M, Kusnadi SHut MSi Kepala seksi PKU Wilayah l, Abdul Razak SHut T MSc penganalisis data PKU Wilayah l, Mama Permana SP, PEH Muda, Taufik Hidayat SHut, PEH Muda, Direktorat Bina Usaha Hutan Tanaman yang difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Tebingtinggi Timur.
PT LUM yang diwakili Ir Rudi Eko dari Dirjen BUK menyampaikan niat baik perusahaan (PT LUM) untuk bermitra dengan masyarakat dalam pengelolaan kebun sagu, bukan lagi HTI akasia.
Namun, masyarakat Tebingtinggi Timur tetap bersikeras menolak kehadiran PT LUM di Tebingtinggi Timur. Mereka tidak mau lagi dijajah oleh perusahaan yang akan menyebabkan wilayah mereka hancur. Perusahaan hanya diyakini sebagai penyebab Karhutla yang sebelumnya jarang terjadi di Meranti.
Selain menolak negosiasi dan tawaran dari PT LUM, masyarakat juga tidak ingin melihat keberadaan karyawan PT LUM di Kecamatan Tebingtinggi Timur. "Tolong habis dialog, rombongan jangan menginap di sini, langsung saja pulang. Kami tidak mau melihat kalian lama-lama di sini. Kepada PT LUM tolong hubungi semua karyawan untuk meninggalkan daerah kami, kami beri waktu 3 hari," kata salah seorang tokoh masyarakat Tebingtinggi Timur Abdul Manan Jumat itu.
Mendengar penolakan dari masyarakat, Ir Rudi Eko mengatakan akan menyampaikan hasil pertemuan itu di Dirjen BUK. Apapun yang menjadi aspirasi masyarakat akan disampaikan.
Sementara permintaan pencabutan izin PT LUM oleh masyarakat, kata Rudi Eko, akan tetap disampaikan ke Dirjen BUK, namun untuk pencabutan itu terlebih harus melalui beberapa langkah .
Camat 3T Helfandi kepada GoRiau.com mengatakan siang itu Pemerintah Kecamatan hanya menfasilitasi pertemuan masyarakat dengan Dirjen dan perusahaan. Menurutnya, apa yang menjadi keinginan masyarakat, adalah murni, tanpa ada dimanfaatkan pihak lain.
Lelaki yang akrab dipanggil Iin itu juga mengaku masyarakat telah sering mendatanginya untuk menanyakan kapan izin PT LUM dicabut, sesuai instruksi Presiden Jokowi saat turun ke Sungaitohor beberapa waktu lalu.
"Tadi sama-sama lihat seperti apa keinginan masyarakat. Kita hanya menfasilitasi pertemuan itu," ujar Camat.(zal)