PEKANBARU, GORIAU.COM - Warga Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai, Rabu (7/5/2014) siang menggelar unjuk rasa di depan Pintu Gerbang Kantor Walikota Pekanbaru. Mereka meminta agar Walikota Firdaus mencabut izin pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Paus, tepatnya RW 12.

Pasalnya, SPBU tersebut menyalahi aturan dan cacat hukum. Dimana, dari papan nama, SPBU tersebut berdiri di Jalan Paus Kelurahan Tangkerang Barat.

"Nyatanya, pembangunan itu berada di wilayah Kelurahan Tangkerang Tengah," ujar Hendri Swar, salah seorang demonstran. Untuk itu, ia bersama puluhan warga lain menolak pembanguna SPBU tersebut.

Saat ini, kata Hendri, sudah banyak rumah warga mengalami keretakan akibat pembangunan SPBU tersebut. "Pembangunan SPBU ini tidak ada persetujuan dari kami," katanya.

Dari segi lokasi, Hendri mengatakan berada di dekat perbatasan Tangkerang Tengah dan Tangkerang Barat. "Kami menolak pembangunan SPBU ini," tegasnya.

Lebih lanjut, Hendri mengatakan PT. Prima Maju Trikencana menjadikan lahan perumahan warga sebagai areal lahan kosong. "Dalam peta yang dibuat PT. Prima Maju Kencana, areal perumahan kami berupa areal kosong," katanya.

"Artinya ini terjadi manipulasi gambar situasi tanah rencana SPBU pada waktu mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," tambahnya.(san)