SELATPANJANG - Polsek Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, Riau, menangkap seorang laki-laki warga Batam bernama JS di Jalan Imambonjol Selatpanjang, Minggu (18/6/2017) pukul 23.30 WIB. Saat penangkapan itu, polisi menemukan narkotika diduga sabu dan satu pucuk Airsoft Gun beserta ratusan amunisinya.

JS (46) warga Komplek Wiramustika Blok F/2 RT 001 RW 001 Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam Provinsi Riau ini ditangkap sesuai laporan polisi dengan LP No : LP.A/12/VI/2017/RIAU/RES.KEP.MERANTI/SEK.T.TINGGI, tanggal 18 Juni 2017. JS ditangkap di Ruko No 167 Jalan Imambonjol Kelurahan Selatpanjang Selatan Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sebelum terjadi penangkapan, Minggu malam sekira pukul 22.30 WIB, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang tinggal di ruko tersebut diduga melakukan tindak pidana penyalahgunakan narkotika. Mendapat informasi itu, pukul 22.45 WIB Kapolsek Tebingtinggi AKP Syafril SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Darmanto SH beserta 5 personil melakukan penangkapan. Penangkapan itu disaksikan Ketua RT dan RW Setempat.

Usai penangkapan, saat dilakukan penggeledahan di TKP. Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika diduga sabu. Ternyata, tak hanya narkotika, JS juga memiliki sepucuk Airsoft Gun warna hitam berikut amunisinya.

Saat ditanya, JS mengaku narkotika tersebut memang miliknya. Narkotika itu didapati dari As, warga Johor Malaysia di Kota Batam.

Dari penangkapan warga Batam itu, polisi mengamankan beberapa BB berupa satu paket sabu dalam plastik klip bening seberat 0,74 gram, satu buah alat hisap (bong), satu buah mancis, satu buah kaca pirek, satu pucuk sejata Air Softgun warna hitam, satu buah kotak berisi peluru sebanyak 782 butir, satu butir pil dengan jenis H5 (happy five), dan tiga buah tabung gas air soft gun.

"Terlapor dan barang bukti sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora, Senin (19/6/2017). ***