PANGKALAN KERINCI - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Pangkalan Kerinci. Satu orang pelaku berhasil diamankan.

Pelaku MR (32) warga Pangkalan Kerinci berhasil ditangkap di Jalan Langgam Km 4,5 Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Rabu (3/7/3019 lalu.

Paur Humas Polres Pelalawan, Ipda Leonardo S, Jumat (5/7/2019) mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal petugas memperoleh informasi adanya peredaran narkoba di Pangkalan Kerinci.

"Mendapat informasi ini, tim melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya dengan disaksikan oleh warga," ungkapnya.

Saat dilakukan penggeldahan, sebut Ipda Leonardo, barang bukti yang diamankan berupa kotak plastik berisi satu paket kecil sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 2,49 gram.

"Selain itu, ada Hp, uang tunai Rp 300 ribu, timbangan digital dan satu ball plasting bening klep merah. Pelaku MR sebagai pengedar," bebernya.

Dikatakan ipda Leonardo, saat diinterogasi pelaku mengaku bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari To yang berada di Pekanbaru (DPO).

"Tersangka dan barang bukti yang ditemukan langsung diamankan ke Mapolres Pelalawan untuk proses pengusutan perkaranya lebih lanjut," pungkasnya, kepada GoRiau.*