PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memutuskan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru naik sebesar 2,39 persen atau menjadi Rp3.069.675 untuk tahun 2022. Kepala Disnaker Pekanbaru, Abdul Jamal mengatakan itu berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan, yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, ahli ekonomi, perwakilan buruh, BPS, dan perwakilan pengusaha.

"Kamis kemarin sudah kita sepakati besaran UMK Pekanbaru, setelah Provinsi Riau mengeluarkan UMP tahun 2022. Begitu nanti SK nya dibuat, akan kami sampaikan keseluruh perusahaan agar ditaati," ujarnya.

Sementara itu, Jamal menjelaskan bahwa UMK hanya berlaku untuk pekerja atau pegawai dengan masa kerja 0 hingga 12 bulan. Pasalnya, UMK adalah upah minimal yang diberikan untuk pegawai yang masih baru bekerja.

"Ini perlu diingat. Karena jika masa kerja sudah dua tahun dan seterusnya, yang berlaku adalah skala pengupahan yang diatur oleh perusahaan itu sendiri," jelasnya.

"Jadi jika sudah lebih dari satu tahun masih dengan UMK pegupahannya, itu salah," terangnya.

Disamping itu, ia meminta agar pegawai dapat memberikan laporan jika upah yang diterimanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Perusahaan dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi, denda hingga pidana jika terbukti melakukan pembayaran.

"Kitakan ada dewan pengawas juga, yang akan melakukan pengecekan. Tetapi pegawai harus berani beritahu gajinya," pungkasnya. ***