SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Gabungan Kontraktor Kabupaten Siak menilai ada yang tidak beres dengan pelelangan proyek yang dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2013. Hal ini disampaikan Ketua Gabungan Kontraktor Siak Wan Hamzah, Minggu (2/6/2013) di Siak Sri Indrapura.

Dijelaskannya, dari hasil evaluasi lelang yang dilakukan oleh ULP Sekda Siak dengan sistem online (LPSE) baru-baru ini, kontraktor menilai UPL belum siap menggunakan sistem tersebut sehingga merugikan kontraktor. Seharusnya sistem yang sesuai dengan petunjuk Keppres dan Inpres kepada kepala daerah untuk melaksanakan pelelangan dengan cara LPSE 100 persen ini bisa memberikan kemudahan dan bisa mengurangi kecurangan, namun yang terjadi malah sebaliknya yakni merugikan kontraktor.

''Kami yang tergabung dalam Gabungan Kontraktor Daerah Kabupaten Siak akan mendukung apa yang menjadi Program Pemda Siak, tetapi hendaknya ketua dan anggota ULP diberikan pembekalan dengan sistem lelang LPSE tersebut, sehingga tidak merugikan kontraktor dan terjadinya kesalahan-kesalahan dalam menetapkan pemenang lelang,'' tegas Wan Hamzah

Dijelasknnya, pada pelaksanaan lelang pengadaan alat marching band di ULP Sekda, setelah panitia melakukan evaluasi dan mengumumkan pemenang lelang dengan No Urut 6 dari 11 perusahaan, sehingga perusahaan nomor urut 2, 3 dan 4 mengajukan sanggahan, dan panitia hanya menjawab sanggahan dari no urut 4.

''Setelah menjawab sanggahan tersebut, panitia menggagalkan lelang itu hanya karena salah satu barang yang dilelang sudah tidak diproduksi lagi, tetapi telah diganti dengan serie terbaru yang fungsinya sama, harga yang sama hanya fisik dari barang tersebut berbeda, dan adanya surat dari pengguna anggaran yaitu Dinas Pariwisata Kabupaten Siak. Paket ini Memakan dana yang cukup besar senilai Rp2,5 miliar,'' jelas Wan Hamzah

Menurutnya, hal ini sangat merugikan kontraktor, penyebabnya yakni panitia lelang yang tidak menguasai dan tidak paham dengan barang yang mereka lelangkan.

'Kasus ini menjadi dasar kami menganalisa kemampuan ULP tersebut, kami tidak mau menduga duga dan berprasangka, intinya panitia punya harga standart dan keajaran harga yang ditawarkan oleh rekanan," tegasnya

Selain itu juga disinggung evaluasi yang dilakukan panitia lelang pada 3 perusahaan yang nilai penawarannya terendah, karena mutu dari pekerjaan harus dipikirkan. ''Apalagi saat ini Sebagian Dinas Menitipkan Pelelangannya di ULP tertentu, panitia lelang karena ingin aman, setelah mengambil Keuntungan malah nantinya akan menyisakan permasalahan pada Dinas/Instansi Pengguna Barang,'' pungkas Wan Hamzah. (sks)