PEKANBARU - Penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan di Riau terus dilakukan. Saat ini sebanyak dua perusahaan ditetapkan menjadi tersangka dan satu masih penyelidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi mengatakan, ada dua perusahaan yang ditangani Ditkrimsus Polda Riau dan satu perusahaan ditangani Bareskrim Mabes Polri.

"Untuk korporasi yang ditangani Ditkrimsus Polda Riau saat ini sedang proses sidik. 3 perusahaan itu adalah PT. SSS dan PT. Sedangkan TI dalam proses lidik. Sementara itu ada satu korporasi yang ditangani Bareskrim Mabes Polri ada PT. AP (Perusahaan sawit Malaysia) saat ini sedang proses sidik," kata Andri kepada GoRiau.com, Rabu (25/9/2019) sore.

Selanjutnya, Andri mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka perorangan yang bertanggungjawab di dalam perusahaan bersangkutan. Karena masih banyak proses yang sedang dikerjakan.

"Tersangka perorangan untuk korporasinya masih dalam proses. Nanti setelah pemeriksaan selesai baru kita gelar perkara untuk penetapan tersangka terhadap orang yang bertanggung jawab dalam perusahaan itu. Saat ini yang kita duga tiga perusahaan salah satunya ditangani Bareskrim. Sementara untuk perorangan ada sebanyak 59 orang" tutupnya.***