PEKANBARU - Komisi IV DPRD Riau yang membidangi pembangunan, akan menyetujui pemberian tambahan waktu selama 54 hari bagi sejumlah mega proyek di Kota Pekanbaru yang belum selesai.

"Sesuai dengan kontraknya memang tidak selesai, tapi kalau ada peraturan perundang-undangan yang membolehkan, kita setujui penambahan waktunya," ujar Asri kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Jumat (4/1/2019).

Ketua DPD Demokrat Riau tersebut mengakui, penambahan waktu dilihat dari berbagai pertimbangan. Apalagi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tidak menambah dana tambahan bagi sejumlah mega proyek tersebut di APBD 2019.

"Pertimbangannya dari masyarakat banyak. APBD 2019 juga tidak lagi mengakomodir pengerjaan mega proyek ini," tambahnya.

Meskipun demikian, ia mengakui, bahwa Dinas PUPR gagal dalam melaksanakan fungsi pengawasannya terhadap pembangunan mega proyek ini. Akibatnya, proyek yang ditargetkan selesai pada 2018 lalu, tidak rampung.

"Pengawasan PUPR tidak selesai, jadi perlu dilakukan audit secepatnya. Harus kita ketahui, berapa uang yang sudah dikeluarkan dan bagaimana progresnya selama ini," tegasnya

Sementara itu, mega proyek yang dimaksud ialah dua flyover di Jalan Soekarno-Hatta, Gedung Mapolda Riau, Gedung Kejati serta Jembatan Siak IV di ujung Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru. ***