PEKANBARU - Setelah melakukan pengejaran selama 14 hari akhirnya polisi berhasil meringkus pelaku pembunuhan Ayu Safitri (19) yang ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di Wilayah Rumbai Pesisir pada hari Selasa malam (29/1/2019).

Pelaku bernama Hendra Saputra (28) kelahiran Dumai yang juga merupakan residivis pelaku curanmor di Polsek Senapelan pada tahun 2012. Ia diringkus polisi pada hari Kamis (14/2/2019) di dalam bus di wilayah Polres Lahat Sumatra Selatan pada saat hendak melarikan diri ke Jakarta.

Hendra nekat membunuh karena tersinggung dengan kata-kata ayu karena  Hendra tak memiliki uang untuk membawa Ayu  makan di tempat yang diminta Ayu. Sehingga Hendra membunuh Ayu dengan cara memiting pada bagian leher sampai Ayu meregang nyawa.

''Di Jalan Yos Sudarso korban minta makan di salah satu tempat mahal. Tersangka jawab tak punya uang, nah ketersinggungannya di sana kemudian korban dibawa ke Jalan Pramuka, diajak mutar-mutar sampai hutan (di daerah Okura) lalu melakukan aksinya,'' sebut Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Ardinal pada saat ekspos di lobby Polresta Pekanbaru, Senin (18/2/2019).

Sebelumnya, Hendra berkenalan dengan Ayu melalui facebook pada hari yang sama saat Hendra melakukan pembunuhan terhadap Ayu, Selasa (29/1/2019).

Berketepatan Ayu mendapat panggilan pekerjaan dari sebuah yayasan resmi di wilayah Sigunggung Pekanbaru untuk bekerja sebagai babysister. Mengetahui hal tersebut Hendra langsung menghubungi Ayu dan menjanjikan akan memberikan pekerjaan lain kepada Ayu di daerah jalan Pramuka Rumbai Pekanbaru.

''Dari keterangan yang saya dapat sudah terlihat bahwa pelaku sudah merencanakan niat jahatnya tersebut untuk menghalang-halangi agar korban tak jadi bekerja di situ. Ia menjanjikan pekerjaan lain di jalan Pramuka,'' tutup Kompol Ardinal.

Setelah melakukan aksinya, pelaku juga sempat mengambil handhpne milik korban.

Akibat perbuatannya, Hendra Saputra dijerat dengan pasal 340 junto 338 junto 365 ayat 4 E dengan ancaman pidana seumur hidup. ***