BENGKALIS, GORIAU.COM - Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkalis menahan tiga dari empat tersangka proyek parit beton Jalan Batan, Desa Senggoro sepanjang 4.000 meter dan timbunan 500 M3 dengan nilai kontrak Rp4,14 miliar di Dinas Bina Marga dan Pengairan (BMP) Tahun Anggaran 2010, Kamis sore (27/2/2014).

Ketiganya adalah Sundari (sub kontraktor), Manaf Fadillah (Direktur Cabang PT Daya Guna Mandiri) dan Sudirman (KPA). Sedangkan M Kudri (PPTK) saat ini terbaring sakit di Rumah Sakit Arifin Ahmad Pekanbaru.

Tersangka Sundari yang juga pemilik Toko Timur Jaya, Jalan Ahmad Yani, Bengkalis, sempat berurai air mata ketika digiring petugas jaksa ke Lapas Bengkalis. Sebelum ditahan, ia datang menggunakan Landcruser BM 816 LC warna hijau didampingi kuasa hukumnya Topan; SH, Andra, SH, Karmailis, SH sebelumnya ditahan terlebih dahulu diperiksa sebagai tersangka penyidik Pidsus Kejari Bengkalis.

Sementara Sudirman Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tersebut didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Korpri Provinsi Riau, Victor Ramadhan, SH dan Wismar Harianto,SH, MH.

Sudirman terlihat tabah dan berjalan santai digiring Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen Kejari. Sementara Manaf Fadillah Direktur PT Daya Guna Permata selaku pelaksana proyek panik saat ditetapkan sebagai tersangka.

Manaf didampingi kuasa hukumnya Mahdar, SH, datang ke Kejaksaan memakai kaos warna putih bergaris hitam dipadu dengan jaket berbahan katon warna abu-abu, itu tak lagi ingat nama perusahaannya sendiri. Manap Fadillah langsung masuk ruang Kasi Pidsus guna dimintai keterangan oleh penyidik.

''Saya tak tahu, sudahlah, pak. Saya tersangka," kata Fadillah sebarik masuk dan duduk di kursi ruang tunggu Kasi Pidsus Kejari Bengkalis.

Sekitar dua jam kemudian, Sundari, Sudirman dan Manaf digiring ke Lapas Klas II Bengkalis dengan pengawalan ketat dari petugas kejaksaan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkalis, Yanuar Rezha Muhammad ketika ditemui di Laps mengatakan, dari hasil penyidikkan diketahui kerugian negara dalam proyek itu Rp1,3 miliar.

Kerugian proyek parit beton tahun anggaran 2010 di Dinas PU Bengkalis itu, belum secara keseluruhan. Sebab, pihak Kejaksaan belum menghitung kerugian dari lantai parit beton itu.

"Kerugian Rp1,3 miliar itu dari dinding parit kiri kanan. Sedangkan untuk lantainya belum," kata Rezha yang akan melakukan pengujian lantai parit tersebut, Rabu depan.

Menurut Rezha, dalam spek seharusnya lantai parit beton tersebut K 175, tetapi kenyataanya tidak demikian. Untuk semua kerugian negara yang dikemukana Kejaksaan masih belum resmi, karena bukan hasil audit BPK.

"Berapa kerugian negara sesungguhnya harus melalui audit BPK," tegas Rezah.

Lebih lanjut Rezha menegaskan, keempat tersangka dijerat Pasal 2 junto 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(jfk)