BENGKALIS - Oknum Kepala Desa (Kades) Pedekik berinisial J yang tersandung kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Bengkalis, 11 Februari 2019.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis, Yuhelmi saat dikonfirmasi GoRiau.com terkait permasalahan tersebut mengatakan, pihaknya baru menerima delik aduan dari pihak kepolisian.

Namun, surat pemberitahuan dari kepolisian jika oknum kades berinisial J sudah ditetapkan sebagai tersangka belum diterimanya. "Saya saat ini berada di Kecamatan Mandau ada musrembang, bisa saja masuk suratnya hari ini," kata Yuhelmi, Rabu (13/2/2019).

Terkait pemberhentian oknum kades aktif tersebut, dikatakan Yuhelmi, melalui musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terlebih dahulu. Setelah adanya hasil musyawarah, diajukan ke DPMD Kabupatem Bengkalis untuk diteruskan ke Bupati Bengkalis.

"Bisa juga secara pribadi yang bersangkutan (oknum kades) mengajukan surat pengunduran diri sebagai kepala desa. Baru setelah itu, kita bisa menunjuk Pj Kades menggantikan sementara," ungkapnya.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bagian keempat tentang Pemberhentian Kepala Desa Pasal 40, pemberhentian kepala desa ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

Sedangkan Pasal 41, Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.

Pada Pasal 42, Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Pasal 43, Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diberhentikan oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Kejadian ini terjadi pada Desember 2018, lalu. Pengakuan korban saat itu diberikan uang pada Desember 2018. Setelah itu korban dihubungi tersangka untuk pengurusan Kartu Indonesia Pintar (KIP)," kata AKBP Yusup Rahmanto.

Ketika korban menjumpai tersangka, diungkapkan AKBP Yusup, korban dibawa jalan-jalan menggunakan mobil tersangka. Saat itu juga korban dirayu oleh tersangka di dalam mobil.

"Perbuatan cabul yang dilakukan oknum kepala desa berinisial J kepada korbannya, pertama kali di dalam mobil. Perbuatan cabul yang dilakukan tersangka ini berlanjut hingga diketahui keluarga korban Januari 2019," ungkap AKBP Yusup.

Korban merupakan keluarga tidak mampu, sambung AKBP Yusup. Untuk membantu pendidikan, korban langsung mengurus Kartu Indonesia Pintar dengan tersangka. Oknum kepala desa ini pun sering membantu keluarga korban.

"Karena sudah dirugikan atas perbuatan tersangka, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bengkalis. Saat ini oknum kepala desa berinisial J sudah diamankan," jelas AKBP Yusup.

Oknum kepala desa aktif berinisial J dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76 Huruf e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ***