BENGKALIS-Kasus penganiayaan anak berumur 2 tahun di Bengkalis yang sempat viral dimedia sosial akhirnya terungkap setelah Polres Bengkalis mengekpos pelaku penganiayaan kepada media, Jumat (30/4/2021).

Dalam ekpos yang dipimpin Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi menjelaskan pelaku penganiayaan Rudi Hartono alias Agi (32) warga Jalan Antara Bengkalis. Agi merupakan selingkuhan ibu kandung korban yang lari dari Tebing Tinggi ke Bengkalis.

Pasangan ini tinggal serumah selama kurang lebih dua bulan setelah Yeni ibu korban lari dari Tebing Tinggi. Pelaku menyiksa korban dengan menjambak dan menghempas tubuh korban. Tidak cukup menjambak, pelaku Rudi juga menusuk tubuh anak Balita ini beberapa kali menggunakan api rokok dan memberikan korban cabe saat korban bertingkah rewel.

"Akibat penganiayaan dilakukan pelaku, korban mengalami lebam dan luka di sekujur tubuh," terang Meki.

Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur ini terungkap setelah pelaku dan ibu kandung korban merujuk korban ke RSUD Bengkalis pada Minggu (25/4) pukul 03.45 WIB dinihari.

"Keduanya mengantarkan korban ke IGD RSUD Bengkalis, karena keluhan sesak nafas. Setelah dilakukan pengecekan fisik oleh dokter piket IGD RSUD yang menangani korban, menemukan beberapa kejanggalan di tubuhnya," terang Kastareskrim.

Dari kejanggalan kondisi korban ini, dokter menanyakan apa yang terjadi pada tubuh pasien yang banyak luka lebam di sekujur tubuhnya. Rudi menjawab bahwasanya korban terjatuh di dalam rumah.

Namun saat itu dokter RSUD menangani korban tampak tidak puas dengan alasan diberikan Rudi kembali melontarkan pertanyaan Rudi yang merasa dicurigai saat dicecar pertanyaan dokter ini menjawab dengan emosi. 

"Dokter spesialis anak menanyakan kepada orangtua korban tersebut kenapa di kedua sisi leher korban juga memar. Saat itu Rudi mengatakan agar dokter tidak menuduhnya menganiaya korban," terang Meki.

Sempat ditangani  RSUD Bengkalis, Minggu siang sekitar pukul 12.20 WIB korban menghembuskan nafas terakhir. Karena melihat kejanggalan pada korban akhirnya pihak RSUD Bengkalis berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak.

"Selanjutnya Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak melihat korban di RSUD Bengkalis dan membuat laporan ke Polres Bengkalis guna diusut lebih lanjut. Jadi yang melaporkan ini pihak RSUD bukan ayah korban, ayah korban memang membuat laporan di Tebing Tinggi namun laporan kehilangan Yeni dan anaknya," tambahnya.

Ada Roh Jahat

Penganiayaan terhadap anak kandung Yeni sudah berlangsung lama, sejak Yeni dan korban tinggal satu atap dengan pelaku Rudi Hartono sudah hampir dua bulan. Yeni dan Rudi bukanlah pasangan yang sah menikah. 

Keduanya berkenalan lewat media sosial yang akhirnya membawa Yeni kabur dari Tebing Tinggi, Sumut ke Bengkalis menemui Rudi Hartono.

Kanit PPA Bripka Mawanto mengatakan, pelaku Rudi melakukan kekerasan terhadap korban dengan menjambak dan mengangkat tubuh korban setinggi lehernya dan kemudian dilepas.  Hal itu dilakukan sebanyak dua kali.

"Kemungkinan dengan jambak ini membuat ada lebam di sekitar wajah korban. Pelaku ini setiap mengkonsumsi miras samsu melihat seperti ada roh jahat di korban dan perbuatan itu dilakukan untuk mengusir roh jahat. Ibu kandungnya membiarkan," sebut Mawanto.

 Tampak tidak ada penyesalan dari pelaku dan maupun ibu kandung korban.Keduanya hanya tertunduk lesu. Kepada wartawan, ibu kandung korban mengaku sudah berusaha melarang Rudi melakukan kekerasan terhadap anaknya. Namun Rudi berkeras ada roh jahat di tubuh korban dan Yeni membiarkannya saja.

Keduanya terancam hukuman berat karena melakukan kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia. Penyidik Satreskrim menerapkan Pasal 80 Ayat (3) dan (4), Jo Pasal 76C Undang - Undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang. Ancaman pidana 20 Tahun kurungan penjara.***