PANGKALAN KERINCI - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Pelalawan menjaring puluhan orang di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pangkalan Kerinci, Selasa (27/4/2021).

Tim terdiri dari Satpol PP Damkar, TNI, Polri, BPBD, kejaksaan, panitera, hakim dan petugas kesehatan.

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan, H Abu Bakar mengatakan, sebanyak 58 orang terjaring razia masker. Warga yang terjaring tidak memakai masker.

"Razia masker hari ini, difokuskan di Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci, tepatnya depan Ramayana dan Pasar Baru," ungkapnya.

Terhadap warga yang terjaring razia masker, petugas memberi dua opsi untuk memilih sanksi yang akan diterima. Apakah memilih sanksi administrasi atau sanksi denda.

"Dari 58 warga yang terjaring razia masker, 44 warga memilih bayar denda. Sementara 14 orang lainnya memilih menjalani sanksi sosial," terang Abu Bakar.

Operasi yustisi Covid-19 digelar berdasarkan Perda Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 dan Perbub Kabupaten Pelalawan Nomor 71 Tahun 2020.

"Kemudian juga instruksi Bupati Pelalawan Satgas/2021/06 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro," tandas Abu Bakar, kepada GoRiau.com.***