PEKANBARU - Belakangan ini, Kepolisian, TNI, BNN hingga Satpol PP kerap menggelar razia gabungan ke tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Tak sedikit dari pengunjung yang terjaring, termasuk pemandu karaoke, di mana urinennya positif mengandung narkoba.

Mereka terjaring bukan sekali dua kali saja, melainkan hampir setiap razia, ada saja yang positif pengguna narkoba. Bahkan petugas gabungan juga sempat menemukan barang bukti diduga pil ekstasi serta sabu di dalam pirex yang habis pakai dari salah satu tempat hiburan malam.

Meski demikian, Polresta Pekanbaru yang mencakup wilayah hukumnya memastikan, bahwa polisi fokus pada penindakkan saja, semisal razia. Soal rekomendasi pencabutan izin, sepenuhnya di tangan Pemerintah Kota (Pemko), dan kepolisian tidak bisa mencampurinya.

"Kalau kita dalam hal sebatas penindakan saja. Kita razia. Selama ini memang ditemukan yang positif. Undang-undang kita mengatur jika tidak ada barang bukti ya kita rehabilitasi, yang penting sumbernya (narkoba) dari mana, itu targetnya," kata Kapolresta, Kombes Toni Hermawan.

Baca Juga: Aparat Gabungan Temukan Pil Diduga Ekstasi, Sisa Sabu dan Uang Rp50 Juta Lebih saat Razia Hiburan Malam CE7

Disinggung soal rekomendasi pencabutan izin dari kepolisian terhadap tempat hiburan yang diduga lalai dalam pengawasan, sehingga kerap disalah gunakan menjadi lokasi mengkonsumsi narkoba, Toni menyatakan itu lebih menjadi domain Pemda.

"Soal izin itu lebih kepada domain Pemda. Kita (polisi) tidak bisa masuk areal situ, soal izin, Saya yakin Pemda sudah tahu, atau ke depan kita libatkan Satpol PP, karena Satpol PP vertikal ke Pemda. Jadi bisa langsung ambil tindakan terhadap tempat-tempat itu," ulasnya.

"Kalau rekomendasi tidak, paling kita hanya memberitahukan saat rapat bersama, atau secara tertulis, tapi itu sifatnya bukan rekomendasi," tukas Kapolresta Pekanbaru saat diwawancarai GoRiau.com (GoNews Group). ***