PEKANBARU - Seorang ayah, BS (39) tega memperkosa putri kandungnya sendiri di rumahnya di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Perbuatan keji ini bahkan telah dilakukan sebanyak empat kali, ketika istrinya tidak berada di rumah.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan, kejadian itu bermula saat ibu korban pergi untuk kegiatan senam dan korban sedang tidur bersama adiknya, sekitar jam 06.40 WIB, Minggu (13/11/2022). Saat itu, pelaku tiba-tiba mendatangi korban dan melakukan pemerkosaan kepada putri remajanya.

"Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada ibunya. Ternyata pemerkosaan itu sudah empat kali terjadi dan akhirnya dilaporkan ke Polresta Pekanbaru," ujarnya, Selasa (22/11/2022).

Usai mendapatkan laporan, polisi melakukan upaya penangkapan. Pelaku yang tahu dirinya sudah dilaporkan berusaha melarikan diri ke Tapung Hulu pada Senin (14/11/2022) lalu.

"Tetapi istrinya kemudian menelepon saudaranya untuk mencari pelaku di Tapung Hulu. BS kemudian diantar pihak keluarga ke Polsek Tapung Hulu - Kampar, dan dijemput untuk dibawa ke Polresta Pekanbaru guna diproses  lebih lanjut," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan sanksi persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ***