PELALAWAN - Sejumlah persoalan penting untuk segera diselesaikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pelalawan. Diantaranya soal tata batas wilayah desa, kecamatan dan Kabupaten.

Hal ini terungkap saat reses anggota DPRD Pelalawan daerah pemilihan (Dapil) I, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kecamatan Langgam dan Kecamatan Bandar Sei Kijang, pada pekan lalu.

"Persoalan tata batas ini muncul saat reses pekan kemarin. Seperti tata batas Desa Gondai dengan Desa Kusuma," ungkap Anggota DPRD Pelalawan, Syafrizal.

Politisi PDIP ini menjelaskan, selain tata bata kedua desa ini juga persoalan sengketa lahan antara masyarakat Desa Gondai dengan perusahaan.

"Masyarakat meminta, agar Pemda Pelalawan segera menuntaskan persoalan yang ada di tengah masyarakat ini," tandasnya.

Senada dengan Syafrizal, anggota DPRD Pelalawan lain dari Dapil I, Faizal SE M.Si juga mengungkapkan persoalan serupa. Soal tata batas wilayah desa, kecamatan dan kabupaten.

"Masih soal tata batas. Kelurahan Bandar Sei Kijang dengan Desa Buluh Nipis yang merupakan masuk wilayah Kampar. Desa Pangkalan Baru dengan Desa Muda Setia di Kecamatan Bandar Sei Kijang," sebutnya.

Kata Faizal, selain itu juga persoalan tata batas Desa Makmur SP6 Pangkalan Kerinci dengan Kabupaten Siak, lebih ke persoalan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS).

"Karena dulunya itu ada tata batas, tapi hanya sampai di simpang pabrik, sedangkan ke perumahan pabrik itu belum jelas," bebernya.

Ditegaskan Faizal, Pemda Pelalawan diminta untuk menyelesaikan persoalan tata batas. Masyarakat butuh kepastian, sebagai dasar kepengurusan surat tanah dan data kependudukan.

"Ini harus jelas, Pemda melalui bagian terkait harus segera menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai masyarakat bingung," pungkas politisi Gerindra, kepada GoRiau.com, Kamis (16/11/2017).***