PEKANBARU - Kontrak kerjasama Pemko Pekanbaru dengan kontraktor pengangkut sampah, PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya mendapat sorotan dari Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru. Kontrak ini dinilai sebagai kontrak mengambang.

"Kenapa saya bilang ngambang karena mereka (Samhana dan Godang Tua) mengangkut sampah dari sumber sampah, bukan dari rumah ke rumah," ujar Sigit, Sabtu (17/4/2021).

Politisi Demokrat ini mengatakan, di dalam kontrak perjanjian kerjasama tersebut, kedua perusahaan ini hanya dibunyikan bahwa mereka mengangkut sampah dari sumber sampah, bisa jadi kedua perusahaan ini hanya mengangkut sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS).

Sigit menjelaskan, seharusnya Pemko Pekanbaru dalam membuat kontrak harus menegaskan kedua perusahaan tersebut harus mengangkut sampah dari rumah ke rumah, sehingga tidak terjadi penumpukan sampah dan tidak muncul Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal.

"Kalau mereka tak sanggup mengangkut sampah dari rumah ke rumah ini sangat disayangkan, siapa sih yang mau sampah tertumpuk di depan rumah," kata Sigit.

Untuk itu, Komisi IV akan turun langsung ke gudang kedua perusahaan ini, tujuannya tidak lain dan tidak bukan adalah untuk mengetahui berapa jumlah armada pengangkut sampah yang dimiliki dua perusahaan ini.

"Ini akan dijadwalkan turun kelapangan, berapa jumlah armada mereka dan nanti akan dicocokan dengan di kontrak," tutupnya. ***