PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru yang memiliki slogan ''Madani dan Beriman'' tersandung masalah utang piutang dalam pembayaran listrik. Bukannya menjadi tauladan, kota metropolitan ini justru ''mengelak'' saat ditagih dan itu berbeda sekali dengan kota dan kabupaten se-Indonesia, khususnya di Riau, yang umumnya membayar utang tagihan listrik.

Besarnya tagihan listrik lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dibayarkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kepada Perusahaaan Listrik Negara (PLN) memancing rasa penasaran publik untuk mengetahui seberapa besar sebenarnya pajak lampu PJU yang dibayarkan PLN kepada Pemko Pekanbaru.

Humas PLN Area Kota Pekanbaru Komang mengatakan, setiap bulan PLN membayarkan Rp8,5 miliar kepada Pemko Pekanbaru. "Setiap bulan kita membayar Rp8,5 miliar kepada Pemko sebagai pajak yang wajib dibayarkan," ujar Komang, Senin (25/6/2018).

Dikatakan Komang, PLN tak pernah telat membayar pajak lampu PJU tersebut. "Itukan kewajiban kita, tidak mungkin tidak dibayar. Dan dalam pembayarannya pun kita tidak telat. Setiap bulan kita bayarkan," jelasnya.

Kemudian dengan pajak sebesar itu, mengapa Pemko sampai menunggak pembayaran lampu PJU, Komang mengaku itu adalah urusan Pemko Pekanbaru jangan mencari kambing hitam.

"Setiap instansi tentu punya sistem masing-masing. Bagaimana sistem di Pemko dan juga di PLN pasti tak sama," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya PLN (Persero) Area Pekanbaru telah pemutusan arus listrik seluruh lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang ada di Jalan-jalan Protokol di Pekanbaru.

Hal tersebut disampaikan oleh Humas PLN Area Kota Pekanbaru Komang, Jumat (22/6/2018). Ia mengatakan saat ini Pemko Pekanbaru memang benar telah melakulan tunggakan pembayaran rekening PJU kepada PLN.

"PLN memutus aliran listrik lampu PJU karena Pemko menunggak pembayaran selama 3 bulan," ujar Komang.

Dikatakannya, data tersebut juga merupakan hasil pengecekan bersama, dan tentunya Pemko Pekanbaru sudah mengetahui besaran tagihan dan kenapa menjadi sebesar itu.

"Inikan sudah dicek bersama, kenapa malah bertanya bisa sebesar ini tagihannya. Saya rasa Pemko Pekanbaru pasti tahulah penyebabnya," ungkapnya.

Dalam pemutusan PJU, ujar Komang, PLN tentu tidak melakukannya secara gegabah dan tanpa alasan.

"Kami juga tidak serta merta melakukan pemutusan, kami menjalankan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang sudah berlaku. Sebelumnya kita juga kan telah memberikan peringatan untuk membayarnya. Kita melakukan pemutusan tentu sudah sesuai prosedur," sebutnya. ***