TEMBILAHAN -Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Eddiwan Shasby mengatakan, banyak masyarakat belum memahami peran dan fungsi DPKP. Masyarakat memahami DPKP hanya bertugas memadamkan api ketika terjadi kebakaran.

"Peran dan fungsi DPKP memberikan perlindungan dan keselamatan bagi masyarakat terhadap ancaman yang dapat membahayakan jiwa," terang Eddiwan, dalam kesempatan kegiatan, Rabu (22/9/2021).

Dijelaskannya, diantaranya evakuasi binatang berbisa, inspeksi proteksi atau kesesuaian dan peruntukan sarana dan prasarana alat pemadam kebakaran dibangunan yakni di tempat usaha ataupun bangunan pelayanan publik.

"Kemudian juga, pemungutan retribusi Apar dalam rangka upaya peningkatan PAD di tahun 2021," sebutnya.

Menurut Eddiwan, masyarakat yang terbantu dengan berbagai persoalan yang dihadapi. Laporan aduan ke DPKP Inhil, seperti adanya ular, biawak, buaya hingga tawon yang meresahkan masyarakat bahkan.

"Alhamdulillah keluhan masyakat selama ini dapat diatasi oleh Tim Rescue DPKP. Kadang masyarakat minta tolong kalau mobil terpuruk. Ada juga kucing yang djatap bangunan, laka lantas bahkan cincin yang tidak bisa dilepaskan dari jari tanganpun ditangani," paparnya.

Tupoksi DPKP tidak hanya melaksanakan tugas operasi darurat kebakaran. Namun juga melaksanakan operasi non darurat kebakaran.

"DPKP giat melakukan upaya pencegahan bahaya kebakaran dipermukiman atau dibangunan dengan melakukan Inspeksi proteksi sarana prasarana kebakaran, pemeriksaan Apar bangunan ditempat usaha," ungkapnya.

Eddiwan berharap masyarakat tidak segan untuk melapor bila membutuhkan bantuan dengan menghubungi nomor Damkar 0768-24488.

"Pencegahan dini terhadap ancaman kebakaran diawali dari pemilik bangunan agar api tidak membesar dan merambat kebangunan lainnya. Oleh karena itu diperlukan kesiapsiagaan pemilik bangunan untuk mengatasinya sebelum datang bantuan dari Damkar. Selain itu jika ada Apar wajib diperiksa apakah masih berfungsi atau tidak," pungkasnya.***