PEKANBARU - Wakil Ketua Komisi III DPRD Riau, Karmila Sari mengungkapkan pihaknya dalam waktu dekat akan segera menggelar pertemuan dengan Kepolisian Daerah (Polda) Riau terkait pembayaran pajak oleh masyarakat.

Sebagaimana diketahui, saat ini DPRD Riau sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan melakukan perubahan terhadap Perda 8 Tahun 2011. Salah satunya, adalah terkait penggratisan bea balik nama kendaraan, kemudahan pembayaran pajak dan lainnya.

Adapun pertemuan dengan Polda Riau, kata Karmila, merupakan langkah awal dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin membayar pajak, yakni dengan menerapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bukan syarat utama.

"Di Jawa Timur itu, KTP bukan syarat utama lagi, diganti dengan kartu identitas lain yang juga diakui keabsahannya," ujar Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau ini, Rabu (23/6/2021).

Diakui Legislator Dapil Rokan Hilir ini, banyak permasalahan yang dialami oleh masyarakat menyangkut KTP ini, misalnya hilang, rusak atau mungkin belum dikeluarkan oleh birokrasi di daerahnya mengurus.

"KTP ini juga bukan satu hari jadi, kalau kita mau meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kita harus mempermudah pembayaran masyarakat. Di Jatim itu, pembayaran pakai KTP hanya untuk pajak lima tahunan," tuturnya.

Selain itu, DPRD juga akan mengupayakan sinkronisasi data antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dengan Polda Riau terkait wajib pajak ini, karena saat ini masih terjadi perbedaan data antar keduanya.

"Intinya, perubahan Perda ini harus memberi kemudahan kepada masyarakat, jangan kita hanya menggratiskan pembayaran, tapi tidak ada kemudahan pembayaran. Ini kelonggaran yang ada manfaat panjangnya," tutupnya. ***