TELUKKUANTAN - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau dua periode H. Sukarmis menjalani pemeriksaan di Kejari Kuansing dua hari berturut-turut, Kamis dan Jumat (13-14/8/2020).

Menurut Kajari Kuansing Hadiman, SH,.MH, pemeriksaan Sukarmis terkait dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing tahun anggaran 2015. Dimana, kegiatan tersebut dibiayai oleh APBD dengan pagu Rp13,1 miliar. "Beliau diperiksa sebagai saksi, sesuai kapasitasnya saat itu yakni Bupati Kuansing," ujar Hadiman di Telukkuantan. Dikatakan Hadiman, pemeriksaan Sukarmis sudah dimulai sejak Kamis dan hari ini adalah pemeriksaan lanjutan. Minggu lalu, Kejari Kuansing juga memeriksa mantan Wakil Bupati Kuansing Zulkifli. Menurut Hadiman, status Zulkifli juga sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing. "Begitu juga dengan Pak Andi Putra(Ketua DPRD), beliau diperiksa minggu lalu sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Banggar pada saat itu," ujar Hadiman. Kemudian, pada 12 Agustus 2020, Kejari Kuansing juga memeriksa mantan Sekda Kuansing Muharman. Ia diperiksa sebagai saksi pada kasus yang sama dalam kapasitas Sekda. Mantan pejabat yang lain yakni Fakhrudin. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR), dinas teknis pelaksanaan pembangunan Hotel Kuansing dan tiga pilar. Seperti yang diberitakan sebelumnya, ruang pertemuan (mobiler) Hotel Kuansing dibangun pada tahun 2015 dengan pagu anggaran Rp13,1 miliar. Dalam pelaksanaannya, PT Betania Prima selaku rekanan hanya mampu mengerjakan dengan bobot 44,501 persen dengan nilai total yang telah dibayarkan Rp5,2 miliar. "Untuk rekanan, kami jadwalkan minggu depan pemeriksaannya," ujar Hadiman. Seiring dengan itu, Kejari Kuansing sedang menghitung kerugian negara. Dalam hal ini, Kejari Kuansing menggandeng akuntan publik. Rencananya, penetapan tersangka akan dilakukan setelah didapat jumlah kerugian negara.***