PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Rabu (7/12/2022) menetapkan Upah Minimun Kota (UMK) Pekanbaru sebesar Rp3.319.023,16. Nantinya, pengusaha sektoral harus membayar upah minimal sebesar yang ditetapkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, UMK yang diajukan Pemko Pekanbaru sudah dibahas gubernur dalam rapat Tripartit. Jadi, Pemko hanya merekomendasikan besar UMK.

"Prosedurnya, kami memberikan rekomendasi, jika sudah sesuai, gubernur menerbitkan surat keputusan. Dalam rapat antara pengusaha dan gubernur, kami tak diundang lagi. Tanggal 7 Desember sudah harus diumumkan untuk UMK di tiap kabupaten dan kota," ujarnya, Kamis (8/12/2022).

Berdasarkan SK Gubernur Riau Syamsuar pada 7 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023. Dalam SK itu, Gubri Syamsuar menyatakan, UMK berlaku untuk 12 kabupaten/kota. 

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upaya minimum yang telah ditetapkan. Pengusaha sektoral yang berada di kabupaten/kota dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. 

"UMK adalah bayaran kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu tahun mengikuti ketentuan upah sesuai struktur dan skala upah pada masing-masing perusahaan. Keputusan gubernur ini berlaku mulai 1 Januari 2023," pungkasnya. ***