PANGKALAN KERINCI - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan belum juga memberikan laporan proyek putus kontrak di tahun 2018 lalu.

Meskipun Bagian Program Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan telah menyurati OPD.

"Belum ada datanya yang sampak ke kita. Surat sudah kita sampaikan, cuman balasannya belum," terang Asisten II Setdakab Pelalawan, Atmonadi, Selasa (22/1/2019).

Pekerjaan fisik yang tidak selesai dikerjakan rekanan pada tahun lalu, katanya, seharusnya dilaporkan sejak akhir masa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.

"Semestinya laporan itu sudah masuk, tapi sampai sekarang belum ada," tandas Atmonadi, kepada GoRiau.

Informasi yang dirangkum media ini, setidaknya ada dua proyek bernilai miliaran rupiah putus kontrak tahun 2018 lalu.

Pertama, proyek pembangunan instalasi rawat inap (Irna) Puskesma Ukui senilai 1.446.870.781.40 oleh pelaksana CV Dars. Kedua, proyek rehab gedung DPRD Kabupaten Pelalawan senilai Rp 3.282.839.705.04 dengan pelaksana PT Kemuning Yona Pratama. ***